ist
RELAKSASI – Gubernur Wayan Koster saat mengumumkan Pergub 63 tahun 2021 tentang relaksasi pajak, Rabu (5/1/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali kembali melaksanakan relaksasi pajak dan pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.63 tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2022 hingga 3 Juni 2022.
Terhadap kebijakan prorakyat ini, Gubernur Wayan Koster seperti dikutip dalam relis yang dterima Baliviralnews, Rabu (5/1/2022) menyatakan, saat ini kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. “Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2021 masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%,” ujarnya.
Menurut Gubernur, masyarakat berkeinginan melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. “Kebijakan ini juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan
bermotor,” tegasnya.
Kondisi saat ini, ungkapnya, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri atas 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat). Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri atas 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Sebagai solusinya, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur
Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kedua. Selanjutnya, pergub ini berlaku mulai tanggal 5 Januari
sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat diimbau
agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. (sar/bvn)










































