bvn/hmbad
ANGGARAN KELURAHAN – Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membuka sosialisasi alokasi anggaran kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024 bertempat di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (18/1).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan sosialisasi Alokasi Anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. Sosialisasi dibuka langsung Bupati Badung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Ruang Kertha Gosana Kabupaten Badung, Rabu (18/1). Turut hadir Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, perwakilan dari Dinas PMD, Camat se-Kabupaten Badung, para lurah dan kepala lingkungan.
Sekda Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan, dalam kurun waktu lima tahun ke depan, pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Badung akan terus berupaya melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana. Dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat serta peningkatan pelayanan sosial masyarakat maka pembangunan kelurahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan daerah di Kabupaten Badung.
Pembangunan kelurahan juga ikut menentukan keberhasilan Kabupaten Badung dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Badung, sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021-2026. Terkait dengan itu, Pemkab Badung melalui APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 akan merencanakan pemberian alokasi anggaran kelurahan kepada seluruh kelurahan di wilayah Kabupaten Badung, sebagai bentuk dukungan pendanaan terhadap keberlanjutan pembangunan di kelurahan. “Melalui Kebijakan Bapak Bupati Badung akan dialokasikan anggaran kepada kelurahan tahun 2024 sebesar minimal Rp 10 miliar, dengan arah penggunaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Diharapkan masing-masing kelurahan untuk mengawal, mulai tahap awal perencanaan melalui Musrenbang Kelurahan yang dilaksanakan paling lambat 31 Januari 2023,” ujarnya.
Dikatakan, dari usulan dan aspirasi yang diakomodir kepala lingkungan di masing-masing kelurahan. Selanjutnya akan disampaikan oleh Lurah melalui musrenbang, dan dari hasil musrenbang itu akan disampaikan atau diusulkan pada Murenbang Kecamatan yang sekaligus dijadikan bahan yang nantinya akan disampaikan pada Musrenbang SKPD Kabupaten.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan untuk bisa menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan Bupati Badung dalam rangka pengalokasian anggaran kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. “Alokasi anggaran kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024 pada dasarnya merupakan stimulus untuk mendorong adanya peran aktif dan swadaya masyarakat kelurahan guna ikut serta berkontribusi dalam pendanaan pembangunan Kelurahan, sehingga tujuan pembangunan kelurahan dapat tercapai lebih cepat, efektif dan efisien. Keberhasilan pembangunan Kelurahan tidak terlepas dari adanya sinergitas antara pemerintah daerah, swasta, masyarakat kelurahan,” pungkasnya. (dev/hmbad)









































