Beranda Another Region News Sosialisasi Saber Pungli Lanjut, Kini Digelar di Jembrana

Sosialisasi Saber Pungli Lanjut, Kini Digelar di Jembrana

ist

SABER PUNGLI – Sosialisasi Saber Pungli digelar di Kabupaten Jembrana, Selasa (10/2).

 

JEMBRANA (BALIVIRAL NEWS) –
Sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali, kembali digelar. Kali ini Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana, Selasa (10/2).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana dan Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya. Acara ini juga dihadiri segenap prajuru desa, mulai dari bendesa adat, kelian banjar, kelian lingkungan, kelian dinas, Kepolisian dan instansi lain terkait.
Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan perizinan, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pengadaan barang dan jasa, pada layanan hibah dan bansos serta pada bagian layanan jasa.
Wakil Ketua I UPP Provinsi Bali yang juga selaku Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan, dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap kepala kesa, bendesa, tingkat banjar dan dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung.
Pokja Penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan, dasar dari saber pungli adalah UU tentang Suap. Pelaksanaan saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.
Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana mengatakan, pembentukan aturan desa harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan daerah secara sinergitas harus di evaluasi agar memenuhi legalitas formal.
Kedudukan desa adat diakui secara subjek hukum sehingga aliran dana bantuan ke desa harus memiliki pertanggungjawaban berupa laporan dan bukti hitam di atas kertas, dengan maksud menghindari hal-hal buruk atau dampaknya di kemudian hari.
Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan mengatakan, layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan publik terhadap masyarakat luas, terutama merubah stigma bahwa layanan lambat, layanan mahal, layanan yang berbelit sekaligus sikap dari sumber daya manusianya yang sedang bertugas.
Pemerintah daerah dilarang memungut iuran di luar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat diperkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya. Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi.
Kegiatan ini dilakukan bergilir di seluruh Bali untuk pencegahan dini agar semua daerah tidak melakukan pungutan yang tidak ada berdasarkan hukum, dan lebih memfokuskan pada tindak lanjut Perda 4 tahun 2019 ttg desa adat di Bali menjaga desa adat tidak melakukan pungutan diluar ketentuan karena ingin menjaga bendesa agar tetap bermartabat dan berwibawa.
Sosialisasi sapu bersih pungutan liar ke Kabupaten Jembrana dihadiri langsung oleh Wakil Ketua UPP sekaligus selaku Inpekstur Prov Bali I Wayan Sugiada, Sekretaris I Urban Wil I Pemprov Bali AA Eka Putri Kusumayoni, Ketua Pokja Yustisi  sekaligus sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana, Pokja Intelijen (Polda Bali) Made mundra, Pokja Penindakan Reskrimum Polda Bali I Made Witaya dan Asisten Pengawas Kejati Bali Rudi Pailang.
Secara umum Kabupaten Jembrana yang terdiri atas 41 desa, 58 kelurahan hanya mencatat 39 kasus. Dengan kondisi ini, Jembrana diharapkan terus meningkatkan layanan publik sehingga semakin meningkatkan kesadaran dan gairah masyarakat untuk membayar pajak dan kewajibannya kepada negara.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Putri Koster: Di Masa Pandemi, Posyandu harus lebih Ditingkatkan