Beranda Denpasar News 54 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

54 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Senin (15/11/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 54 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban di Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (15/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban protokol kesehatan hari ini lebih banyak yang terjaring dibandingan kemarin. Dari 54 orang yang terjaring, 34 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 20 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulang kesalahan lagi. “Jika melanggar lagi, akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Sayoga mengingatkan masyarakat bahwa covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan walaupun kasus sudah melandai, harus tetap waspada dan disiplin prokes,” kata Sayoga.

Mengingat pelanggar protokol kesehatan masih banyak pihaknya akan lebih ketat melakukan penertiban. “Kami harus sabar untuk terus mengingatkan masyarakat, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” imbuhnya. (wes/hmden)

Baca Juga  Pemkot Denpasar Serahkan Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi Pastry, Digital Marketing, Tata Rias dan Pelatihan Barista