bvn/sar
TEKEN PENETAPAN – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menandatangani penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (21/7/2026).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Badung dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026) menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung tahun anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Badung bersama para wakilnya serta Bupati Badung.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta bersama mayoritas anggota Dewan. Hadir juga Bupati Badung Wayan Adi Arnawa bersama Wabup Bagus Alit Sucipta, perwakilan Forkopimda, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Badung serta undangan lainnya.
Setelah membuka rapat paripurna secara resmi, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menanyakan kepada segenap anggota DPRD badung yang hadir, apakah dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi perda, semua anggota Dewan yang hadir pun menyatakan menyetujuinya. Setelah ada persetujuan dari anggota Dewan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan dan terakhir sambutan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025.
Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD tahun 2025. “Astungkara tadi juga sudah ada mekanisme yang harus kami lalui yaitu rapat paripurna intern di Dewan,” ujarnya.
Karena ini, sudah mendapatkan verfikasi dan pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sudah menjadi kewajiban DPRD Badung harus menetapkan sesuai dengan aturan yang ada agar APBD ini bisa berjalan tepat waktu.
Ditanya soal rekomendasi Dewan kepada Bupati terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Anom Gumanti menyatakan, rekomendasi itu sudah dilakukan pada tahapan sebelumnya. Setelah penyampaian pertanggungjawaban Bupati terhadap APBD tahun 2025, sekaligus itu sudah dirangkum di dalam pemandangan umum (PU) ketiga fraksi yang ada yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerindra.
Menurutnya, rekomendasi dalam aturan artinya bahwa tidak dilaksanakan karena memang aturannya seperti itu. “Ini pelaksanaan APBD. Kalau nanti pertanggungjawaban APBD yang sedang berjalan ya tentu akan ada rekomendasi. Lebih tepatnya adalah sudah diperiksa oleh BPK dan sudah dinyatakan WTP ya sudah selesai,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kuta tersebut. (sar)






































