Beranda Another Region News Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Pulau Serangan

bvn/gung

BARANG BUKTI – Polda Bali menggagalkan penyelundupan 22 penyu hijau di Serangan. Tampak penyu hijau diamankan pihak Polda Bali untuk menjadi barang bukti.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau (chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026)

Pengungkapan ini, menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ia menyampaikan, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” jelasnya, Sabtu (10/10/2026) di Denpasar.

Ia mengatakan, barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, ungkap Ariasandy.

Baca Juga  Ratusan Siswa TK dan PAUD Semarakkan Parade Ogoh-ogoh Anak di Denbar dan Denut

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” bebernya.

Dirinya menambahkan, saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (bvn4)