Beranda Another Region News Polisi Kembali Ringkus 5 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Polisi Kembali Ringkus 5 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

ist

Terduga penyalahguna narkoba diamankan Polres Tabanan.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 5 orang terduga sebagai pelaku di tempat yang berbeda serta penyita puluhan barang bukti berupa paket klip bening yang di dalamnya berisi shabu-shabu golongan 1, juga menyita 4 unit sepeda motor yang berkaitan dengan peran pelaku dalam melakukan kegiatannya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, berdasarkan alat bukti yang cukup Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dan telah mengamankan 5 orang terduga penyalahguna narkoba, 4 orang berperan sebagai perantara jual beli dan yang 1 orang sebagai pengguna.

“Keberhasilan ini semuanya berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa orang dengan nama dan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram (narkoba), informasi terus di dalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” jelasnya, Senin (21/3) di Tabanan.

Perlu diketahui untuk dapat menemukan keberadaan para tersangka tentu tidak mudah karena selalu berpindah-pindah di samping itu sepeda motor dipakainya menggunanakan plat nomor plat palsu. “Tentunya ini salah satu cara untuk mengelabui petugas, namun dengan kerja keras dan keuletan Tim Opnal di lapangan akhirnya para tersangka berhasil diamankan di tempat dan pada waktu yang berbeda,” katanya.

Adapun ke-5 orang terduga berhasil diamankan tersebut beinisial, DES alias Mingun (25) pekerjaan karyawan swasta asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jatim alamat saat ini di Desa Ubung, Denpasar Utara. Adapun waktu kejadian pelaku diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wita, TKP (tempat kejadian) di gang buntu, di Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga  Disiplin Kunci dari Kesehatan Lawan Covid-19, Sekda Bali Hadiri Peringatan HKN Ke-56

“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 10 buah paket shabu totol berat 3,82 gram, juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Xiomi warna biru pituh, Plat Nomor DK 7250 EN dan barang bukti lainnya. Adapun modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku bernisial IGPGA alias Abud (30) karyawan swasta, alamat Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan. Waktu kejadian Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 18.30 wita, TKP (tempat kejadian) di dalam rumah milik pelaku di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan.

“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 buah paket shabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,36 gram bruto atau 0,85 gram netto, yang diakui adalah miliknya, padanya juga disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan plat nomor Pol DK 8402 GG, beserta STNK atas nama I Gede Putu Giri Adnyana dan barang bukti lainnya. Modusnya, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai pengguna.

Kemudian pelaku berinisial MSP alias Bolot (35) wiraswasta, alamat KTP Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dengan alamat tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar. Waktu kejadian, Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita, TKP (tempat kejadian) di depan kantor notaris di pinggir jalan raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,

Baca Juga  Pemprov Bali Distribusikan 782.900 Liter Air Bersih ke 117 Dusun di Bali

“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 9 buah paket shabu berat keseluruhan 3,82 gram bruto atau 3,10 gram netto terbungkus kertas warna putih terlilit plaster warna hitam di dalam pembungkus rokok Marlboro, yang diakui adalah miliknya. Juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan Plat nomor DK 6642 QQ beserta STNK atas nama Rai Suwetri Astuti dan barang bukti lainnya. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika dengan peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” bebernya.

Lanjut pelaku berinisial IKJ alias Mang Adi, (35) swasta, asal Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, alamat tinggal jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Waktu kejadian hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 21.15 wita, TKP (tempat kejadian) di dalam tempat tinggalnya di Jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Padanya dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 11 buah paket shabu dengan berat seluruhnya seberat 5,61 gram bruto dan yang menarik ditemukan 56 bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diakui adalah miliknya. Dengan modus, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu,” sebutnya.

Pelaku terakhir berinisial AA alias Arya,(24) pelajar/mahasiswa, alamat tinggal Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Waktu kejadian Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wita, TKP (tempat kejadian) di pinggir jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan

Baca Juga  Turun Menyapa dan Berbagi, Ny. Putri Koster Minta Kader PKK Guyub Dukung Program Pemprov Bali

Ke 5 terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal menjerat, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah. (bvn4)