bvn/sar
RAKER – Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana berfoto bersama dengan utusan OPD penghasil usai memimpin rapat kerja (raker), Selasa (3/10/2023).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk DPRD Badung, Selasa (3/10/2023) menggelar rapat kerja (raker) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dan OPD terkait lainnya. Raker dipimpin Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana bersama anggota Pansus Made Suryananda Pramana, Wayan Sandra, Made Yudana, Wayan Sugita Putra, Made Ponda Wirawan, dan Yayuk Agustin Lessy.
Dari OPD penghasil hadir Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, utusan Dinas Pariwisata, utusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan utusan OPD lainnya. Hadir juga Kabag Hukum AA Gde Asteya Yudhya, serta tim ahli DPRD Badung.
Ditemui usai raker, Ketua Pansus Nyoman Graha Wicaksana menyebutkan, pertemuan kali ini membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Ini merupakan turunan dari Undang-undang No.1 Tahun 2022 yaitu mengenai perimbangan pendapatan dari pusat dan daerah,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut.
Secara substantif, hal yang dibicarakan berupa ada beberapa pajak yang tidak lagi digarap oleh Bapenda Badung dan ada juga yang tambahan. Salah satu tambahannya yakni option berupa kendaraan pajak bermobil dan bea balik nama kendaraan bermobil.
Selain itu, tegasnya, ada juga beberapa pengurangan dan kenaikan. Salah satunya, kata Graha Wicaaksana, berupa pajak parkir yang dulunya 25-30 persen, kini turun menjadi 10 persen. Di lain sisi, pajak hiburan yang dulunya 15 persen, sekarang minimumnya harus 40 persen. “Sementara pajak lain masih tetap sama,” tegasnya.
Dengan adanya kenaikan dan penurunan persentase pajak, bagaimana prediksi pendapatan Badung secara umum? Menjawab ini, Graha Wicaksana menyebutkan, tadi disebutkan oleh Plt Bapenda bahwa hal itu takkan berpengaruh. Pendapatan daerah masih tetap stabil bahkan ada peluang untuk naik.
Dia mencontohkan, pajak parkir mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 10 persen. Nilainya diprediksi Badung akan kehilangan hingga Rp 2 miliar. Di sisi yang lain ada kenaikan pajak hiburan yang dari 15 persen menjadi 40 persen, itu diprediksi akan mendapatkan pemasukan lebih dari Rp 10 miliar. “Sementara pajak hotel dan restoran (PHR) nilai pajaknya tetap 10 persen,” katanya.
Terkait pajak parkir, ujarnya, dikenakan kepada semua parkir yang dikelola oleh pihak swasta. Sementara parkir yang dikelola desa adat berupa retribusi. Ditanya soal target, perda ini harus selesai tahun ini. “Jika tidak selesai, Badung tentu saja tidak akan boleh memungut pajak maupun retribusi,” katanya. (sar)









































