bvn/sar
KULIAH UMUM – Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud Md, SH, SU memberikan kuliah umum di Unud sertangkaian Dies Natalis ke-61 didampingi Dr. Dewa Gede Palguna sebagai moderator, Selasa (10/10/2023).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Serangkaian Dies Natalis ke-61, Universitas Udayana (Unud) menggelar kuliah umum yang bertajuk “Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat” di Auditorium Widya Sabha Kampus Bukit Jimbaran, Selasa (10/10/2023). Tak main-main, untuk membahas topik ini, Unud menghadirkan Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mahfud Md, SH, SU dengan moderator Dr. I Dewa Gde Palguna, dosen FH Unud sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuliah umum ini mendapat antusiasme luar biasa dari ribuan peserta yang hadir. Di antaranya pejabat di Kemenko Polhukam, utusan Pj. Gubernur Bali, Forkopimda Provinsi Bali, utusan partai politik, tokoh-tokoh agama, kalangan dosen, serta mahasiswa. Selain mahasiswa Unud, kuliah umum ini juga menghadirkan utusan mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Bali.
Dalam kata pembukanya, Mahfud Md menyitir pernyataan yang menyebutkan “Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin”. Terkait hal ini, Mahfud menyatakan, pemilu memang bukan mencari pemimpin ideal sempurna. Namanya manusia pasti ada jeleknya. Dia menegaskan, ada tiga mahluk yakni malaikat selalu berbuat baik, setan atau iblis selalu berbuat jelek, dan manusia berisi campuran antara baik dan jelek. “Untuk itu, pilihlah manusia yang lebih banyak baiknya daripada jeleknya,” ujarnya sembari mengucapkan selamat bagi Unud yang merayakan Dies Natalis ke-61.
Tokoh nasional yang digadang-gadang sebagai bakal cawapres tersebut menjelaskan makna Udayana yang disandang Unud. Selain merupakan nama Raja/Prabu Udayana, Udayana juga mengandung arti daya nasional. “Jadilah universitas yang memiliki daya atau power yang kuat untuk memajukan bangsa di masa mendatang,” ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta.

Wakil Rektor serahkan piagam ke Mahfud Md.
Selanjutnya Mahfud Md menyatakan, kampanye politik kebangsaan harus selalu dikuliahkan di mana saja, baik di kampus, lembaga keagamaan dan sebagainya. Politik kebangsaan, ujarnya, bagaimana seharusnya pejabat bertindak. “Yang tidak boleh dikampanyekan sembarangan adalah politik elektoral, misalnya pilih parpol ini, pilih calon itu dan sebagainya. Ini yang tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Mahfud menyatakan, hidup bernegara adalah keniscayaan. Tidak ada satu orang pun yang tidak punya negara karena memang harus hidup dalam sebuah negara. Dia menjelaskan model negara yang dipilih Indonesia mengalami perdebatan yang sangat panjang antara monarchi dan republik. Bung Karno, kata Mahfud, menganggap monarchi tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. “Karena perdebatan panjang, akhirnya pengambilan keputusan dilakukan lewat voting. Dari 62 peserta, 56 memilih negara republik dan hanya 6 yang memilih dalam bentuk kerajaan,” tegasnya.
Selanjutnya negaranya seperti apa? Menurut Mahfud, ada yang memilih federal seperti di AS, karena dinilai demokratis dan memberi otonomi kepada daerah. Namun, kata Mahfud, Bung Karno memilih Negara Kesatuan dan ini dipilih setelah dilakukan voting atau pemungutan suara.
Selanjutnya Mahfud juga memaparkan cara memilih pemimpin. Pertama demokrasi lewat pemilihan, monarchi keturunan atau nepotisme. Dari 200 negara, sekitar 66 persen (dua per tiga) memilih demokrasi yang dinilai paling bisa melindungi hak asasi warga negaranya. Selanjutnya dalam demokrasi, ada porsi untuk mengevaluasi kekuasaan karena ada pembatasan waktu berkuasa. “Setiap 5 tahun pemilu digelar untuk mengevaluasi pemimpin. Jika memang baik, masih berpeluang memimpin karena dipilih lagi, tetapi kalau tidak baik tentu saja tidak akan dipilih oleh rakyat,” tegas mantan Ketua MK tersebut.
Hal ini, katanya, didukung oleh sistem presidensial dan fix pemilu digelar setiap 5 tahun. Dengan sistem parlementer, waktu menggelar pemilu tak jelas. Selama pemimpinnya masih dipercaya, pemilu tak digelar.
Selanjutnya, tegas Mahfud, pemilu harus menghasilkan pemerintahan yang demokratis karena dilakukan dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil (luber dan jurdil). “Pemilu harus dilakukan secara bermartabat baik dari segi nilai dan aturan hukumnya, sesuai prosedur dan tahapannya jelas sehingga tertib,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud memaparkan perbedaan antara kampanye negatif dengan kampanye hitam yang keduanya harus dihindari. Kampanye negatif, tegasnya, dengan melontarkan kejelekan-kejelekan lawan karena memang jelek. Misalnya pernah korupsi, sering kawin cerai dan sebagainya tetapi ini fakta atau memang terjadi. “Walau ini tidak ada sanksi hukumnya, kampanye negatif sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Sementara kampanye hitam, katanya, membuat yang tidak ada sehingga muncul berita-berita hoax dan menjurus ke fitnah. “Ini ada hukumannya karena itu harus dihindari,” tegasnya.
Setelah memberikan materi sekitar 30 menit, Dewa Gede Palguna selaku moderator pun agak kesulitan menunjuk penanya karena begitu besarnya antusiasme peserta untuk memberikan tanggapan maupun bertanya. Walau begitu, sesi tanya jawab diberikan kepada 10 orang untuk dua sesi tanya jawab.
Kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP dengan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Prof. Mahfud Md karena sudah meluangkan waktu untuk hadir memberikan kuliah umum. Dia berharap dengan kuliah umum dari Menko Polhukam ini, semua pihak bisa memahami pemilu kaitan dengan implementasi hak untuk memilih dan dipilih dan memiliki perspektif yang sama terkait pemilu bermartabat,” tegasnya. (sar)









































