Beranda Bali News “Overstay”, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tindak 8 WNA Uzbekistan

“Overstay”, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tindak 8 WNA Uzbekistan

bvn/gung

OVERSTAY – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak delapan warga Uzbekistan karena overstay.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar menindak 8 orang WNA asal Uzbeksitan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia. Sebelumnya informasi ini didapat dari Kantor Imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran overstay dilakukan oleh 2 orang WNA Uzbeksitan.

Setelah informasi tersebut didapat, tim inteldakim berkoordinasi dengan Intelkam Polda Bali dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbeksitan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas nama, Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov (24).
Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi selanjutnya didapat 5 orang WNA Uzbeksitan lainnya di salah satu vila di daerah Sanur, Kota Denpasar.

“Kami lakukan pengembangan dan penggalian informasi, akhirnya didapat lima WNA lainnya, Abdivahob Ugli suhrob Rustamov (26) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 22-09-2023 sampai 21-10-2023, Yunusalievich Rustam Yusupov (19) izin tinggal visa kunjungan, saat kedatangan masa berlaku 29-3-2023 sampai dengan 27-4-2023, Murod Kizi Kamila Ashirmatova (19) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 27-4-2023 sampai dengan 26-5-2023, Shuxratali O’G’LI Jahongir Yo’Ldashaliyev (27) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 7-9-2023 sampai dengan 7-10-2023, Bekzod Khamza Ugli Khojiev (19) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 28-4-2023 sampai 27-5-2023. Selanjutnya pada Kamis, 26 Oktober 2023, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang warga negara asing asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu, vila di kawasan Sanur Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek Ugli (15) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-8-2023 sampai dengan 2-9-2023 dan Abdivaitovich Abdivakhob Rustamov (15) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-8-2023 sampai dengan 2-9-2023,” papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (27/10/2023) di Renon, Kota Denpasar.

Baca Juga  Ikuti IGA Tahun 2021, Pemkot Denpasar Usulkan 66 Inovasi

Dirinya menambahkan, atas perbuatan 8 warga negara Uzbekistan yang rata-rata mengaku untuk liburan dijerat pasal 78 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nombor 6 Tahun 2011 dengan sanksi kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan. (bvn4)