Beranda Berita Utama Curi Babi di Kuta, Pria Asal Sumba Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Babi di Kuta, Pria Asal Sumba Terancam 7 Tahun Penjara

bvn/gung

TERANCAM 7 TAHUN – Tersangka pencuri babi di Kuta diamankan pihak Kepolisian dan terancam 7 tahun penjara.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang buruh asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Mone (40) nekat mencuri satu ekor babi di tegalan milik salah satu warga di Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (19 Mei 2023) lalu kurang lebih pukul 21.20 Wita dengan korban berinisial IWAA beralamat Tuban, Kuta, Badung.

Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 ke.1a KUHP dan Pasal 302 ayat 2 KUHP yang diduga keras dilakukan oleh Hermanus Mone. Pada Jumat, tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.20 Wita bertempat di tegalan Jalan Segara Madu Gang Ratna Kelan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang dialami oleh saksi korban I Wayan Agus Ardana.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023) menyatakan, adapun cara pelaku mengambil babi tersebut berawal pelaku masuk ke tegalan dan melihat seekor babi diikat, lalu pelaku memukul kepala babi sebanyak 3 dengan menggunakan pipa besi. Setelah itu pelaku menusuk babi tersebut 3 kali yang mengenai leher, badan dan perut babi.

Selanjutnya, pelaku melepas tali ikatan dan menarik babi tersebut dan karena keberatan babi tersebut ditinggal di lokasi tersebut. “Adapun maksud dan tujuan pelaku mencuri babi adalah babi tersebut akan dikonsumsi bersama keluarga,” jelasnya.

Dia menyebut, adapun pelaku mengakui selain mencuri babi pernah juga mencuri anjing sebanyak 7 kali dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan pipa besi.

Sukadi menambahkan, pelaku pencurian dijerat pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) Ke-1a KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana “menyebabkan binatang itu sakit, hilang salah satu anggota badannya, atau mendapat luka berat dalam hal lain, atau menyebabkan kematiannya” sebagaimana dimaksud Pasal 302 AYAT 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan. (bvn4)

Baca Juga  Kejar Target PAD, Aparat Terbawah Wajib Dilibatkan. Alit Yandinata: Tak Ada Istilah Defisit