Beranda Badung News Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap Pertanggungjawaban...

Ketua DPRD Badung Pimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

bvn/sar

RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti memimpin rapat paripurna, Kamis (3/7/2025). Rapat paripurna mengagendakan penjelasan Bupati terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Badung 2024.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi dua wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra dan Made Sunarta memimpin rapat paripurna ketiga DPRD Badung, Kamis (3/7/2025). Rapat paripurna tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Badung terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung tahun 2024.

Selain pimpinan DPRD badung, rapat paripurna tersebut dihadiri anggota DPRD Badung lainnya. Hadir juga Bupati Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta serta perwakilan Forkopimda Badung. Hadir juga Sekda Badung IB Surya Suamba bersama pimpinan OPD, serta ratusan undangan lainnya.

Ditanya usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, berdasarkan PP 12 tahun 2019 bahwa enam bulan setelah tahun berjalan berakhir, Bupati berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukan pada tahun 2024.

“Saya terima kasih pelaksanaan sudah sesuai dengan aturan yang ada, sebelum enam bulan, astungkara segera bisa kita sahkan,” tegasnya.

Selanjutnya, ada beberapa hal yang nanti akan diberikan saran-saran dan salurannya lewat pandangan umum fraksi-fraksi. “Hari ini baru bisa menyampaikan berupa doikumen. Selanjutnya fraksi-fraksi menilai apakah sudah sesuai dengan visi misi bupati dan masa depan Badung nanti akan ditanggapi melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Badung,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan dapil Kuta tersebut berharap, jalannya pemerintahan ini bisa berkelanjutan. Bupati yang sekarang Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta sama-sama menerapkan pola pembangunan semesta berencana. Bedanya, Pak Giri Prasta menerapkan enam hal, sementara Bupati Adi Arnawa menerapkan Sapta Kriya Adi Cipta. Semua itu esensinya dari pola pembangunan semesta berencana.

Baca Juga  Klarifikasi Berita Radar Bali, Sekda Dewa Indra Pastikan SE Gubernur Sesuai Arahan Presiden

Terkait dengan rekomendasi DPRD Provinsi Bali untuk membongkar bangunan melanggar di Pantai Bingin, Anom Gumanti menyatakan akan mendukung langkah yang akan dilakukan Bupati Arnawa apalagi Satpol PP sudah mengajukan anggaran untuk pembongkaran. “Wilayah daratan menjadi kewenangan pengelolaan pemerintah daerah. Karena itu apa pun kebijakan Bupati, kami akan mendukung termasuk pembongkaran bangunan-bangunan yang melanggar di pantai Bingin,” tegasnya.

Setelah proses ini berjalan, katanya, masih ada jalan untuk membuat konstruksi legalitas yang lebih baik. “Artinya, kita tidak menutup mata terhadap investor, kita akan dukung tentu dengan legalitas. Ayuk nanti tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas politisi yang punya hobi memancing ini. (sar)