bvn/r
RAPERDA STRATEGIS – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua wakilnya memimpin rapat paripurna ke-3 membahas dua raperda strategis yakni Angkutan Sewa Khusus Pariwisata dan Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/9/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Senin (8/9/2025) menggelar Rapat Paripurna ke-3, untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata dan Keterbukaan Informasi Publik. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama di Denpasar.
Saat membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya yang didampingi dua wakilnya yakni Wayan Disel Astawa dan Komang Nova Sewi Putra menekankan pada pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab isu-isu aktual yang berdampak langsung pada masyarakat Bali.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Buleleng tersebut menyampaikan, kedua raperda yang dibahas bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan wujud kepedulian terhadap realitas di lapangan, mulai dari ketimpangan dalam sistem transportasi wisata hingga perlunya keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir membacakan pidato resmi pemerintah daerah menyampaikan, Bali sebagai destinasi wisata dunia harus terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, terutama dalam mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan kearifan lokal. “Maraknya angkutan berbasis aplikasi memudahkan wisatawan, tapi juga menimbulkan tantangan serius di lapangan,” tegas Giri Prasta.
Gubernur melalui sambutannya menyoroti persoalan kendaraan pariwisata digital yang sering kali menggunakan pelat luar daerah, dan para pengemudinya tak jarang tidak memiliki izin resmi. Situasi ini menimbulkan ketimpangan dalam kompetisi antara pelaku lokal dan non-lokal. Oleh karena itu, regulasi diperlukan untuk menciptakan keadilan.
Melalui Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Pemerintah Bali mengusulkan agar seluruh kendaraan wisata digital beroperasi di bawah badan hukum berbentuk PT atau koperasi. Kendaraan juga akan diberi tanda identitas resmi. “Nantinya kendaraan akan diberi tanda khusus ‘Kreta Bali Smitha’ sebagai identitas resmi. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kebanggaan lokal,” ujar Giri Prasta.
Tak hanya pengelolaan legalitas kendaraan, perhatian juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan pengemudi. Para sopir akan mendapatkan pelatihan mengenai budaya Bali dan keselamatan berkendara. “Pelatihan budaya Bali bagi sopir adalah bentuk hormat kita pada kearifan lokal, walau sertifikasi formal belum tersedia,” tambahnya.
Di bagian lain, Raperda Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi sorotan penting dalam rapat ini. Pemerintah menilai akses terhadap informasi adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, terutama di era digital saat ini. “Keterbukaan bukan hanya hukum, tapi cerminan budaya demokrasi dan tanggung jawab moral pemerintah,” ucap Giri Prasta.
Pemprov Bali menargetkan penguatan kelembagaan dan infrastruktur agar keterbukaan informasi dapat dirasakan secara merata, terutama oleh kelompok rentan. “Kami ingin keterbukaan ini inklusif menjangkau penyandang disabilitas dan semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong agar raperda ini selaras dengan UU No. 14 Tahun 2008, serta mengoptimalkan peran Komisi Informasi Daerah untuk menyelesaikan sengketa informasi secara cepat dan adil. “Raperda ini adalah undangan bagi masyarakat untuk aktif, bukan hanya menuntut, tapi juga ikut membangun budaya informasi yang sehat,” pungkas Giri Prasta.
Melalui semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif, pembahasan dua raperda ini menjadi bukti bahwa Bali tak hanya fokus membangun sektor fisik pariwisata, tetapi juga serius dalam membentuk tata kelola yang adil, transparan, dan berbasis nilai-nilai lokal. Transformasi digital tak bisa dihindari, namun dengan regulasi yang tepat, Bali dapat mengarunginya tanpa kehilangan jati diri. (sar)









































