bvn/sar
Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung yang telah sukses melakukan pendataan wajib-wajib pajak daerah baru. Hingga finalisasi dan hasil quality control, di Badung terdata 42.294 usaha. Dari jumlah usaha yang ada, 8.588 sudah wajib pajak, 19.829 potensi sebagai wajib pajak baru, dan 13.905 belum potensi pajak.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025), Made Ponda Wirawan menyatakan, pendataan ulang usaha yang ada di Badung merupakan langkah inovatif dari Bupati Adi Arnawa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. “Dengan penambahan belasan ribu wajib pajak baru, kami optimis pendapatan daerah akan meningkat,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal tersebut.
Langkah yang diambil Bupati Adi Arnawa, tegasnya, dalam rangka menutup peluang-peluang lost atau kehilangan pajak sehingga pendapatan daerah bisa diperoleh sesuai dengan potensi yang ada. “Ya kami melihat ini langkah inovatif dalam rangka menutup peluang-peluang lost pajak,” ungkapnya lagi.
Walau begitu, Made Ponda Wirawan meminta Bupati untuk selektif terhadap usaha-usaha yang didata. Dia meminta usaha-usaha yang digeluti UMKM lokal seperti pedagang rujak, tipat cantok dan sebagainya dikecualikan dari pendataan ini. “Dengan pengecualian ini, pemerintah hadir untuk mendukung pelaku UMKM,” tegasnya.
Selain mengecualikan dari pajak, tegasnya, UMKM memerlukan aneka pendampingan seperti permodalan, kualitas produk, pengemasan hingga pemasaran. “Untuk permodalan, Pemkab Badung sudah hadir dengan Sidi Kumbaranya. Pemerintah mensubsidi suku bunga kredit dan biaya lain-lain ke bank, sementara UMKM hanya membayar pokok kreditnya. Ini tentu mengurangi beban UMKM,” tegasnya.
Walau begitu, Made Ponda Wirawan melihat tren warung-warung berjejaring yang kini semarak di wilayah Kabupaten Badung. Walaupun warung tetapi berjejaring, katanya, tentu dari segi permodalan cukup besar dan dikelola dengan manajemen profesional. “Untuk warung berjejaring, pemerintah wajib mendatanya sebagai wajib pajak baru. Ini potensi sebagai wajib pajak baru,” ujarnya. (sar)









































