Beranda Badung News Angkat Guru Kontrak Jadi P3K, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa...

Angkat Guru Kontrak Jadi P3K, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa Apresiasi Giri Prasta

bvn/sar

APRESIASI – Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, SH memberikan apresiasi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta karena telah mengangkat guru kotrak menjadi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa memberikan apresiasi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta karena telah menepati janjinya untuk mengangkat guru kontrak menjadi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini ditegaskan Suyasa saat ditemui di kantor DPRD Badung, Jumat (8/9).

Politisi Partai Golkar yang sudah tiga periode menjadi DPRD Badung ini mengatakan, pihaknya mewakili lembaga DPRD Badung juga mengapresiasi perjuangan maksimal Pemerintah Kabupaten Badung yang dipimpin I Nyoman Giri Prasta untuk pegawai kontrak. Namun pihaknya tetap berharap semua pegawai kontrak yang belum nejadi P3K bisa kembali diperjuangkan. “Kami harapkan agar semua pegawai kontrak bisa menjadi P3K tidak hanya yang saat ini saja, karena masih banyak pegawai kontrak yang belum menjadi P3K,” ujarnya.

Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung ini mengatakan, PPPK memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Mereka juga kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya, serta memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan good governance. Sekali lagi kami apresiasi langkah Giri Prasta ini,“ terangnya.

Sebelumnya Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyerahkan SK PPPK khususnya Jabatan Fungsional Tenaga Guru di Kabupaten Badung sebanyak 2.033 SK. Menurut Giri Prasta, penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur, yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Maka pengadaan ASN disebutkan harus berorientasi pada pencarian talenta terbaik yang dilakukan melalui penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Tim Yustisi Denpasar Bekerja Siang-Malam, Berhasil Jaring 1 Pelanggar Prokes

“Kita sudah tugaskan BKPSDM Badung untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi, astungkara ke depan Kabupaten Badung tuntas semua pegawai jadi PPPK sesuai aturan. Dengan SK PPPK, pegawai ini sudah mendapatkan legalitas. Saya pastikan, nanti terkait TPP astungkara kami akan lakukan dengan baik. Hal paling penting kami juga sudah koordinasi dengan Menpan-RB agar ke depan PPPK ini bisa mendapatkan gaji/tunjangan pensiun setelah purnatugas. Semoga ini bisa diaminkan, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi birokrasi, khususnya di jabatan fungsional pendidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sar/r)