Beranda Berita Utama Antari Jaya Negara Harapkan Bunda PAUD Kecamatan, Desa/Kelurahan Pahami Fungsi dan Peran

Antari Jaya Negara Harapkan Bunda PAUD Kecamatan, Desa/Kelurahan Pahami Fungsi dan Peran

ist

Ny. Antari Jaya Negara

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rangka penguatan kapasitas dan memahami tugas, fungsi dan peran Bunda PAUD di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kota Denpasar menggelar bimbingan teknis penguatan kapasitas Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Acara ini dibuka secara resmi Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara secara daring, Senin (27/9).

Dalam sambutannya Antari Jaya Negara mengatakan, kegiatan bimtek ini dilaksanakan agar semua dapat memahami tugas, fungsi dan peran bunda PAUD serta memiliki kesamaan persepsi terkait PAUD berkualitas, menginisiasi pembentukan pokja dan menyusun program kerja bunda PAUD dari tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. “Hal ini karena kita bersama telah berkomitmen untuk memajukan PAUD di Kota Denpasar,” kata Antari Jaya Negara.

Lebih lanjut Antari Jaya Negara mengatakan, berlangsungnya kegiatan ini diharapkan mendapatkan pemahaman yang sama tentang siapa Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD. Pentingnya PAUD sebagai kesempatan yang tidak bisa diulang kembali, strategi peningkatan akses PAUD, kemitraan PAUD dan orang tua, ekosistem PAUD, kerja sama kemitraan PAUD dan tentunya menyusun program kerja PAUD.

Setelah adanya pemahaman tersebut kita bersama-sama membahas peran masing-masing yang dapat dilakukan dalam mendukung pemerintah mewujudkan PAUD berkualitas melalui pengembangan anak usia dini yang holistik integratif (PAUD Hi). Bagaimana kita memberikan fasilitasi, advokasi, koordinasi, pendampingan dan monev program secara masif. “Tanggung jawab moral yang harus kita kerjakan. Saya berharap semoga kita dapat bergandengan tangan, bahu-membahu dan saling mengisi dalam mencapai tujuan mulia ini,” katanya.

Ketua IGTKI Kota Denpasar Made Aryaningsih menjelaskan, predikat yang diberikan menjadi Bunda PAUD adalah kepada istri kepala pemerintah/kepala daerah adalah istri Gubernur Bunda PAUD Provinsi, istri Bupati/Walikota Bunda PAUD Kabupaten/Kota dan istri Camat Bunda PAUD Kecamatan, istri lurah/desa Bunda PAUD Kelurahan/Desa. Penetapan Bunda PAUD ditetapkan melalui keputusan kepala pemerintahan/kepala daerah. (gie/hmden)

Baca Juga  Wagub Cok. Ace Jadi Pembicara Dalam Talk Show "Challenges and Opportunities of Indonesia's Medical Tourism"