bvn/sar
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali AA Gede Agung Suyoga.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memberikan apresiasi terhadap Pemprov Bali yang mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut. Hal itu diungkapkan fraksi terbesar DPRD Bali melalui juru bicaranya AA Gede Agung Suyoga dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Bali masa persidangan II tahun 2023 untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry tersebut dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Wagub Cok Ace, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sekwan Gede Indra Dewa Putra, serta pimpinan sejumlah OPD di Pemprov Bali. Acara ini juga dihadiri mayoritas anggota DPRD Bali serta ratusan undangan lainnya.
Menurutnya, Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 merupakan prestasi, kerja keras, tulus ikhlas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Selanjutnya, ujar AA Gde Agung Suyoga, laporan atas laporan keuangan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali, yang terdiri atas pendapatan daerah terealisasi Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran Rp5,59 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran Rp7,54 triliun lebih. Selanjutnya pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan terealisasi Rp1,29 triliun lebih atau 63,10 persen dari anggaran Rp2,05 triliun lebih, pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp100 miliar atau 95,24 persen dari anggaran Rp105 miliar.
Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut ditambah adanya koreksi silpa Rp45,32 juta lebih sesuai audit BPK RI, diperoleh silpa tahun 2022 Rp330,13 miliar lebih. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan silpa tahun pelaporan sebagai berikut: Saldo anggaran lebih awal Rp850,34 miliar lebih; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp850,29 milyar lebih; Koreksi silpa Tahun sebelumnya Rp45,32 juta lebih; dan Silpa Akhir sebesar Rp330,13 milyar lebih.
Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari silpa Tahun 2022 dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Berikutnya, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali. Seperti yang dijelaskan oleh Gubernur bahwa ringkasan Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 sebagai berikut: Aset sebesar Rp13,10 triliun lebih; Kewajiban sebesar Rp1,91 triliun; dan Ekuitas Dana sebesar Rp11,19 triliun lebih.
Terhadap Total Aset Tahun 2022 sebesar Rp13,10 triliun lebih, menunjukkan adanya kenaikan sebesar 9,76% dibandingkan Total Aset Tahun 2021 sebesar Rp11,94 triliun lebih, sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya melakukan terobosan dalam diversifikasi pendapatan terutama terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah dari tanah-tanah pemda.
Berdasarkan LHP BPK RI No. 74B/LHP/XIX.Dps/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022 memuat 9 Temuan dan 29 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian.
Terhadap hal tersebut Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Gubernur dan jajaran Perangkat Daerah Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.
“Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” ujarnya Suyoga. (sar)









































