Beranda Badung News Atasi Sampah, Komisi III DPRD Badung Kunker ke Ditjen PSLB3 KLHK

Atasi Sampah, Komisi III DPRD Badung Kunker ke Ditjen PSLB3 KLHK

ist

CENDERAMATA – Putu Alit Yandinata bertukar cenderamata saat melakukan kunker ke Ditjen PSLB3 KLHK Jakarta.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Untuk menindaklanjuti permasalahan sampah, Komisi III DPRD Badung melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata didampingi anggota serta Kadis PUPR Badung, IB Surya Suamba dan Kadis LHK Wayan Puja.

Saat dihubungi, Rabu (5/2), Alit Yandinata mengatakan kultur sampah di Bali, khususnya di Badung sangat berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Dengan perkembangan pariwisata yang meningkat dibarengi kegiatan keagamaan, kita menghasilkan sampah yang berbeda.

Dalam konteks penanganan dan pengelolaan yang kita hadapi dengan istilah darurat sampah pun, tegasnya, harus dimulai dari diri sendiri dan lembaga. “Karena itu, penanganan harus dimulai dari diri sendiri,” ungkapnya.

Artinya, katanya, penerapan edukasi sangat penting dalam memilah kultur sampah. Sebagian besar sampah kita tercampur baik plastik, kaleng, dan dedaunan (organik). Maka dari itu muncul istilah memilah.

“Sampah organik, kita bisa dijadikan kompos atau bisa diolah menjadi tenaga listrik. Plastik kita pilah dan kita kembalikan ke pabrik yang memproduksi plastik,” katanya.

Teknologi canggih pun, menurut Alit Yandinata, tidak serta merta bisa menyelesaikan persoalan sampah di dunia tanpa dibarengi dengan edukasi. “Kami di Komisi III DPRD Badung telah menganggarkan dana di APBD perubahan Rp9 miliar untuk mengatasi persoalan sampah di Badung. Selanjutnya di anggaran induk 2020 digelontor Rp2,5 miliar ke desa dan Rp30 miliar untuk TPA. Dengan anggaran itu, kita berharap bisa menjawab persoalan sampah yang ada di Badung,” katanya.

Baca Juga  Badung Siap Ikuti Penilaian Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun dia memastikan tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak proses yang harus dilakukan. Kita perlu edukasi, regulasi hukum yang mengatur tentang tata kelola dan lembaga yang mengelola, yang lazim disebut regulasi, kemudian kejelasan lembaga yang mengelola sehingga dalam proses penganggaran bisa dikategorikan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan prinsip anggaran itu sendiri.

“Kami berharap kepada pengguna anggaran baik pemda dan pemdes bisa melakukan hal yang terbaik dalam pengelolaan anggaran untuk mengatasi persoalan sampah yang kita hadapi saat ini. Tentu hal ini harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat Badung memulai saat dini memilah sampah di rumah tangga,” katanya.

Editor Wes Arimbawa