ist
Suasana peluncuran SE dari FKUB Bali, Senin (14/9/2020).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Senin (14/9/2020) mengeluarkan surat edaran (SE). SE bernomor 42/1X1FKUB/2020 itu mengatur tentang kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali dalam situasi pandemi covid-19.
Pertimbangannya, data penyebaran covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, harus diwaspadai dan diantisipasiagar tidak menimbulkandampakyang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; kluster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat; Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan hasil rapat Pengurus FKUB Provinsi Bali bersama Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali tanggal 14 September 2020.
Intinya, kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat-tempat persembahyangan/ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing dengan penuh kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga, dan warga masyarakat.
Kedua, semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan, sedapat mungkin ditunda sampai pandemi covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Upacara agama dan/atau prosesi keagamaan selain yang bersifat direncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 dari instansi yang berwenang, meliputi wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter, menyediakan tempat mencucitangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand-sanitizer) dan mengutamakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.
Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 1 (satu) hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih daripada 1 (satu) hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mengatur kehadiran peserta secara tertib dan bergiliran paling banyak 25% dan daya tampung normal tempat upacara; dan tidak diiringi dan/atau menyelenggarakan acara.
Pelaksanaan upacara atau prosesi bagi orang meninggal dilaksanakan sebagai berikut. Bagi yang meninggal karena positif covid-19, dilakukan dengan pemakaman atau kremasi langsung sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Bagi yang meninggal bukan karena covid-19, supaya dilaksanakan upacara atau prosesi pemakaman atau kremasi sesuai kesepakatan masing-masing Majelis Umat Beragama, dengan ketentuan upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas; dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Pelaksanaan upacara atau prosesi kelahiran, akil-baliq, dan pernikahan dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara atau prosesi dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas; dan tidak menggelar resepsi sampai pandemi covid-19 dinyatakan mereda oleh pejaba1 berwenang.
Kegiatan Keramaian. Setiap pimpinan umat beragama harus memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian di tempat-tempat persembahyangan/ibadah maupun tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing.
Kegiatan Pertemuan, semua kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara ketat.
SE ini ditandatangani oleh Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. SE ini juga ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana, MUI Bali M. Taufik As’adi, Ketua Umum MPUK Bali Bishop I Nyoman Agustinus, Keuskupan Denpasar Evensius Dewantoro Boli Daton, Ketua Umum Walubi Bali Pdt Eka Wiradarma, dan Ketua Matakin Bali JS Adinatha. SE tersebut diketahui Gubernur Bali Wayan Koster.
Editor N. Sarmawa









































