Beranda Another Region News Atur Kegiatan Keagamaan, FKUB Provinsi Bali Luncurkan Surat Edaran

Atur Kegiatan Keagamaan, FKUB Provinsi Bali Luncurkan Surat Edaran

ist

Suasana peluncuran SE dari FKUB Bali, Senin (14/9/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Senin (14/9/2020) mengeluarkan surat edaran (SE). SE bernomor  42/1X1FKUB/2020 itu mengatur tentang kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali dalam situasi pandemi covid-19.

Pertimbangannya, data penyebaran covid-19 di sejumlah daerah, termasuk di Bali kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, harus diwaspadai dan diantisipasiagar tidak menimbulkandampakyang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; kluster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat; Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan hasil rapat Pengurus FKUB Provinsi Bali bersama Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali tanggal 14 September 2020.

Intinya, kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan  pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat­-tempat persembahyangan/ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing­-masing dengan penuh kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga, dan warga masyarakat.

Kedua, semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan, sedapat mungkin ditunda sampai pandemi covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang. Upacara agama  dan/atau  prosesi  keagamaan selain yang  bersifat direncanakan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 dari instansi yang berwenang, meliputi wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu setengah) meter, menyediakan tempat mencucitangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand-sanitizer) dan mengutamakan  Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan melarang  hadir bagi setiap orang yang menunjukkan  gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan,  dan sesak napas.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Bentuk TOPD, Made Ponda Wirawan Nilai Langkah Cerdas Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pelaksanaan upacara dan/atau prosesi keagamaan diupayakan dapat dilaksanakan  dengan ketentuan maksimal 1  (satu)  hari, terkecuali  ada  ketentuan  lain  yang  mengharuskan   lebih daripada  1 (satu) hari dengan tetap melaksanakan  protokol kesehatan  secara ketat,  mengatur kehadiran peserta  secara  tertib  dan  bergiliran  paling  banyak  25%  dan daya tampung normal tempat upacara; dan tidak diiringi dan/atau menyelenggarakan acara.

Pelaksanaan upacara atau prosesi bagi orang meninggal dilaksanakan  sebagai berikut. Bagi yang meninggal karena positif covid-19, dilakukan dengan pemakaman  atau kremasi langsung sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Bagi yang meninggal bukan karena covid-19,  supaya dilaksanakan  upacara  atau prosesi pemakaman  atau kremasi sesuai kesepakatan masing-masing  Majelis Umat Beragama,  dengan ketentuan upacara   atau  prosesi  dilaksanakan   dengan  sederhana  dan  jumlah   peserta yang sangat terbatas; dan  tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.

Pelaksanaan  upacara atau prosesi kelahiran, akil-baliq, dan pernikahan dapat dilaksanakan  dengan ketentuan upacara atau prosesi dilaksanakan  dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas; dan tidak menggelar resepsi sampai pandemi covid-19 dinyatakan mereda oleh pejaba1 berwenang.

Kegiatan Keramaian. Setiap  pimpinan  umat beragama harus memastikan tidak adanya segala bentuk keramaian  di tempat-tempat  persembahyangan/ibadah   maupun tempat tinggal anggota  umat beragama  masing-masing.

Kegiatan Pertemuan, semua  kegiatan  pertemuan  yang melibatkan  banyak orang supaya dilaksanakan dengan jumlah  peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan  Pencegahan  Covid-19  secara ketat.

SE ini ditandatangani oleh Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. SE ini juga ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana, MUI Bali M. Taufik As’adi, Ketua Umum MPUK Bali Bishop I Nyoman Agustinus, Keuskupan Denpasar Evensius Dewantoro Boli Daton, Ketua Umum Walubi Bali Pdt Eka Wiradarma, dan Ketua Matakin Bali JS Adinatha. SE tersebut diketahui Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga  Siap Rebut Satu Emas, Parwata Lepas Atlet Forki Badung ke Kejuaraan Nasional

Editor N. Sarmawa