ist
PARKIR – Bupati Nyoman Giri Prasta (kanan) didampingi Ketua DPRD Putu Parwata usai rapat paripurna, Senin lalu. Bupati berencana menaikkan pajak parkir.
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Pemkab Badung berencana menaikkan pajak parkir. Saat ini pajak parkir yang diterapkan 15 persen, padahal sesuai ketentuan UU No.28 tahun 2009, pajak parkir bisa diterapkan hingga 30 persen.
Hal ini dikemukakan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Badung, Senin (4/11) kemarin. “Kemungkinan pajak parkir akan diterapkan di kisaran 20 persen. Masih ada 5 persen yang bisa dimainkan,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Badung.
Saat ini tarif pajak parkir yang diberlakukan oleh Pemkab Badung masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Dalam perda disebutkan tarif pajak parkir sebesar 25 persen.
“Upaya pemerintah daerah dalam menaikkan tarif pajak parkir telah dilakukan kajian, yang mencakaup secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Mekanisme dilakukan melalui perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011, agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati Giri Prasta, mengatakan recana merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah, lanjutnya, diharapkan lebih mampu menggali sumber pendapatan daerah yang potensial, salah satunya melalui pajak daerah, khususnya pajak parkir.
Nah, pajak parkir sebagai sumber PAD bila dilihat melalui pendakatan benefit approach atau prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas manfaat, kata Bupati Giri Prasta, bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. “Silahkan nanti ini dibahas di dewan, kan regulasinya ada,” katanya.
“Kesempatan DPRD sekarang untuk melakukan pembasahan, karena DPRD itu merupakan wakil rakyat yang menjadi unsur pemerintahan. Ini lah pentingnya kami melakukan rapat eksekutif dan legislatif,” tandas Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Editor Devi Karuna









































