sar
DEPORTASI – Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kadis Kominfos Bali Gede Pramana saat memberikan keterangan pers terkait sanksi deportasi bagi orang asing yang melanggar prokes, Kamis (1/7/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Walau ada dalam zone oranye, Bali tetap melaksanakan PPKM darurat. Terkait dengan ini, warga negara asing (WNA) yang ada di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dipastikan akan diganjar sanksi deportasi.
Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kadis Kominfos Bali, Gede Pramana. “Pada masa PPKM darurat ini, kami memastikan memberikan sanksi yang tegas bila WNA itu tidak mengikuti prokes yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya.
Hal ini, ujarnya, sesuai dengan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sana berbunyi, setiap orang asing yang membahayakan atau patut diduga membahayakan atau tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu salah satunya pendeportasian. “Kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan ini, ujar Jamaruli, juga merupakan arahan dari Menko Marves dan juga Gubernur Bali. Jika sebelumnya pihaknya masih melakukan tindakan yang cukup soft berupa denda Rp 1 juta, ini tidak akan dilakukan lagi. “Kami perlu melakukan tindakan tegas karena ini sudah darurat,” tegasnya.
Ditanya mengenai orang asing yang berlama-lama tinggal di Bali apakah karena memang punya izin atau diberikan toleransi akibat covid, Jamaruli Manihuruk menyatakan, pihaknya pernah memberikan toleransi berupa perpanjangan izin tinggal secara otomatis pada 2020. Kala itu, mereka (orang asing, red) tidak bisa balik ke negaranya karena memang tidak ada penerbangan.
Toleransi ini diberikan, ujarnya, karena banyak juga warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. “Kami tidak ingin WNI diperlakukan tidak baik di suatu negara,” tegasnya.
Sementara soal pengawasan orang asing di Bali, pihaknya dari dulu sudah menurunkan tim khusus. Namun karena ada pelanggaran dan jumlahnya makin banyak, tim khusus yang sudah diturunkan sejak lama, tim khusus yang didukung Kepolisian dan Satpol PP akan ditingkatkan lagi.
Jamaruli merinci, selama tahun 2021, jumlah warga asing yang sudah dideportasi di Bali 100 orang. “10 di antaranya pelanggar prokes,” ujarnya sembari menegaskan, kebijakan ini tak perlu disosialisasikan lagi karena sudah sejak lama dan warga asing pun sudah mengetahuinya.
Saat dikatakan, penerbangan internasional yang belum dibuka saat ini berpeluang menjadi kendala deportasi ini, Kakanwil menyatakan, menunggu penerbangan paling lama seminggu. Selama itu, orang asing yang melanggar ini bisa ditampung dulu di rumah detensi Imigrasi yang ada di Bali. Kalau kelebihan mereka bisa dikirim ke Jakarta. (sar/bvn)










































