Beranda Badung News Bapenda Badung Gandeng Disdukcapil Lakukan Inovasi Penyempurnaan Database Perpajakan Daerah

Bapenda Badung Gandeng Disdukcapil Lakukan Inovasi Penyempurnaan Database Perpajakan Daerah

ist

KERJA SAMA – Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH, MH  bersama Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa usai menandatangani kerjasama antar instansi, Senin (8/3).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pandemi covid 19 tidak menghambat inovasi dan kreativitas dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung. Di tengah situasi sulit akibat turunnya penerimaan PAD karena menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali, Senin (8/3), Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung kembali melakukan inovasi dalam rangka mengoptimalkan PAD. Salah satunya melakukan kerja sama dengan berbagai instansi untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah, baik dengan instansi eksternal maupun di internal pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH, MH  usai menandatangani kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mengatakan, setelah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah telah bekerja sama pula dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Integrasi data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan. Hal ini selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Kabupaten Badung. Kerja sama ini telah berjalan sejak bulan Juni tahun 2020. Kini giliran kerja sama dengan Disdukcapil Badung  dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Nomor : 911/192/DUKCAPIL/2021 dan Nomor : 973/1629/BAPENDA/2021 antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung,” ujar mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung tersebut.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Pimpin Rakor CTP Proyek KPBU Jalan Lingkar Selatan

Lebih Lanjut birokrat asal Desa Pecatu ini mengatakan, kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah seperti dalam proses penerbitan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak. Ke depannya data nomor induk kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya.

”Kerja sama pemanfaatan data kependudukan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Dalam kerja sama ini, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa NPWPD dan nomor objek pajak (NOP) yang diterbitkan. Selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester, paparnya sembari mengharapkan kerja sama ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah dan tentunya dapat mengoptimalkan potensi penerimaan PAD di Kabupaten Badung.

#humasbadung

Editor Devi Karuna