Beranda Badung News Bawa Kabur Iphone Senilai Rp 29,5 Juta, Dibekuk Polisi di Pusat Gadai

Bawa Kabur Iphone Senilai Rp 29,5 Juta, Dibekuk Polisi di Pusat Gadai

bvn/gung

Tersangka penyabet Iphone dibekuk di pusat gadai di Jalan Teuku Umar Denpasar.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Tersangka berinisial IM berdalih membeli HP dengan COD malah menyabet HP Iphone milik seorang wanita berinisial NAF, Minggu (5/3/2023) pukul 12.00 wita di Hotel Ohana Jalan Kubu Anyar, No. 20, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Tersangka IM akhirnya berhasil diringkus polisi di salah satu pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kapolsek Kuta, Kompol Yogi Pramagita membeberkan, berawal pada Sabtu (9 Maret 2023) sekitar pukul 23.00 wita pelapor dapat chat dari seseorang dengan No. HP 082145226320 untuk pembelian Iphone 14 Pro Max yang disepakati dengan harga Rp 29.500.000. HP tersebut akan diantar besok paginya.

Selanjutnya pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.10 wita, pelapor bertemu dengan terlapor di TKP dan menyerahkan HP tersebut dan terlapor bilang akan mengambil uang ke kamar. “Namun setelah ditunggu sekitar 2 jam terlapor tidak kembali. Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan Iphone 14 Pro Max warna gold dengan Imei 355597827830015 dengan kerugian Rp 29.500.000. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Kemudian dia memaparkan kronologis penangkapan tersangka diawali pada Sabtu,(24/3/2023) sekitar pukul 16.30 wita saat tim melakukan atensi wilayah dan mendapat informasi kejadian tersebut, tim langsung mengarah ke TKP untuk mencari informasi, saksi dan CCTV di seputaran TKP.

Kemudian tim melakukan lidik hingga mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pusat gadai di Jalan Teuku Umar Denpasar. Selanjutnya tim mengarah ke tempat dimaksud dan diduga pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya yang di pusat gadai Jalan Teuku Umar Denpasar. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta guna proses penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga  Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Meningkat, Hari Ini Bertambah 108 Orang

Menurutnya dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur HP milik korban yang belum dibayar saat COD. Pelaku mengakui HP tersebut digadaikan di pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar sebesar Rp 17.200.000.

Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai HP tersebut Rp 15.000.000 karena dipotong admnistrasi Rp 2.200.000. “Pelaku mengaku uang hasil gadai HP tersebut sebesar Rp 15.000.000 sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari,” cetusnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (bvn4)