Beranda Another Region News Bawa Sabu 51,22 Gram, Pria 26 Tahun Dibekuk Polisi di Penatih

Bawa Sabu 51,22 Gram, Pria 26 Tahun Dibekuk Polisi di Penatih

bvn/gung

Tersangka IKATD (26) diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menguasai delapan paket sabu dengan berat bersih mencapai 51,22 gram.

IKATD ditangkap saat berada di sebuah kamar rumah di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penatih Dangin Puri.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, tinggi sekitar 165 sentimeter, rambut pendek bergelombang, berkumis tipis, menggunakan kacamata dan berusia sekitar 25 tahun.

“Menindaklanjuti informasi itu, Resnarkoba Polresta Denpasar memberikan arahan kepada anggota Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap target,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026) di Denpasar.

Ia menyebitkan, saat dilakukan pemantauan pada Kamis siang, petugas mengetahui pria yang dicurigai berada di dalam kamar rumah di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam. “Petugas kemudian mengamankan IKATD dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar yang ditempatinya,” ucapnya.

Hasilnya, di tangan pelaku ditemukan delapan paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 51,22 gram. “Delapan paket tersebut ditemukan di dua tempat berbeda. Empat paket berada di dalam sebuah tas tenteng bertuliskan Toursun, sedangkan empat paket lainnya ditemukan di dalam wadah permen Xylitol,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, selain sabu, juga diamankan dua buah bong atau alat hisap sabu serta satu buah timbangan elektrik. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Sabu tersebut disebut diperoleh dengan cara mengambil alamat tempelan.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Banner, Spanduk dan Umbul-umbul Kedaluwarsa

Setelah mendapatkan paket, IKATD kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket kecil. Selanjutnya ia menunggu perintah dari bos untuk mengedarkan atau menempelkan paket tersebut di alamat yang telah ditentukan.

Atas setiap titik alamat tempelan, tersangka dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp50 ribu. “Dari hasil pengungkapan tersebut, IKATD berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu,” cetusnya.

Ia mengatakan, tersangka kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka diproses terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bvn4)