bvn/r
GELAR SIDAK – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama pimpinan dan anggota Komisi I dan II menggelar sidak bangunan kos-kosan di Tanjung Benoa, Selasa (15/7/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Komisi I dan II menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan kos-kosan lima lantai di Tanjung Benoa. Sidak digelar Selasa (15/7/2025) dihadiri Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi II Made Sada. Hadir juga sejumlah anggota seperti Wayan Puspa Negara, Wayan Loka Astika, dan Tommy Martana Putra.
Ditanya mengenai latar belakang sidak yang digelar, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan karena ada data yang diperoleh dari dinas terkait khususnya PUPR. “Persetujuan pembangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) memang sudah keluar, tetapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya belum,” tegasnya.
Selain itu, ujar Anom Gumanti, bangunan ini perlu disesuaikan karena tidak cocok antara gambar yang diajukan dengan fakta di lapangan. “Informasi dari masyarakat terutama dari penyanding, yang paling parah, bangunan di belakang sama sekali belum memproses apa pun tetapi sudah melakukan pembangunan,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta proses pembangunan gedung ini dihentikan sementara. Selanjutnya, ungkapnya, DPRD Badung akan memediasi kedua belah pihak baik pemilik bangunan dan penyanding. Media akan dilakukan di Kantor DPRD Badung pada 21 Juli mendatang.
Anom Gumanti menegaskan, pihaknya dengan dinas terkait akan menjelaskan proses dari awal sampai hari ini. “Progresnya seperti apa nanti akan dijelaskan. Harapan kita begini, kita berterima kasih ada investor berkontribusi di Badung, tetapi tidak boleh dong mengabaikan perizinan yang diperlukan sehingga memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Soal kemungkinan pembongkaran, Anom Gumanti menyatakan akan melakukan komunikasi terlebih dahulu, apakah dimungkinkan atau tidak. “Kita akan komunikasikan dulu dengan pihak terkait. Berikutnya, kita dorong pemilik untuk memproses perizinan supaya memiliki legal standing yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sebagai penegakan perda, tegasnya, pihaknya menghentikan dulu sementara sampai nanti mereka memiliki niat baik dan memiliki progres untuk mengurus perizinan. Selain itu, mereka harus membuat pernyataan untuk melakukan penyesuaian. “Kan mereka yang mohon gambarnya seperti itu tetapi faktanya bangunannya tak sesuai dengan gambar itu. Ya disesuaikan dulu dong dengan apa yang dia mohon, baru nanti kita tindak lanjuti untuk memberikan SLF dan sebagainya,” ujar Anom Gumanti.
Soal antisipasi agar hal ini tak terjadi di tempat lain di wilayah Badung, Anom Gumanti menyatakan sudah diatur dalam Perda Tata Ruang. Ketika tidak bisa dibangun akomodasi seperti hotel, pondok wisata atau vila, di wilayah itu masih diizinkan membangun rumah kos seperti ini tetapi dengan konsep terbatas. Misalnya dari sisi ketinggian, lantai, maupun jumlahnya. Nanti dinas teknis yang akan memberikan keterangan lebih lengkap.
Terkait hasil sidak, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menambahkan, SLF bangunan ini belum jadi dan harus ada penyesuaian gambar. Kedua SLF belum ada, tetapi mereka sudah operasional. “Itu sudah kita stop atau hentikan. Takutnya kalau terjadi apa-apa yang disalahkan kan kita di Pemerintahan Kabupaten badung, kenapa SLF belum keluar tetapi sudah bisa operasional,” ujar Gusti Lanang Umbara. (sar)









































