bvn/dok
TURUN TANGAN – Wayan Sandra minta MDA turun tangan untuk mengatasi kekosongan bendesa di Desa Adat Padonan.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Desa Adat Padonan Canggu, Kuta Utara saat ini dinilai tidak memiliki bendesa adat alias kosong. Hal ini karena bendesa adat sebelumnya sudah selesai masa tugasnya per 5 Desember 2024. Hal tersebut diungkapkan tokoh masyarakat Padonan yang juga anggota DPRD Badung Wayan Sandra, Senin (3/2/2025).
“Karena sudah selesai masa jabatannya, pejabat sebelumnya tentu sudah tidak bendesa lagi. Dengan demikian, sejak 5 Desember 2024, Desa Adat Padonan tidak memiliki bendesa alias kosong,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia menilai, operasinal desa adat harus tetap berjalan. Untuk bisa tetap berjalan dengan baik tentu harus ada orang yang mengoperasikan yakni bendesa adat. “Kami minta MDA Kabupaten badung bisa turun tangan untuk menghindari kekosongan bendesa adat di tempat kami,” tegasnya.
Selain itu, Wayan Sandra meminta semua pihak taat hukum dan taat asas. Kalau memang masa jabatan sudah selesai ya selesai, selanjutnya kalau harus membentuk panitia seleksi atau panitia pengukuhan bendesa adat yang dilakukan. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang menginginkan status quo. Ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Dia berharap, semua tahapan pemilihan bendesa bisa berjalan dengan baik. Dia menyatakan, seharusnya beberapa bulan sebelum masa jabatan berakhir, bendesa mengajukan pengunduran diri. Selanjutnya bendesa membentuk panitia pemilihan (penyudian). “Panitia inilah selanjutnya bekerja mulai seleksi pengumpulan calon, pemilihan, hingga pengukuhan,” tegasnya.
Karena masa jabatan bendesa sudah selesai, bendesa pun tidak bisa lagi menjalankan operasional desa adat, termasuk membuat surat keputusan (SK) panitia. “Untuk inilah kami minta MDA turun dan mengambil alih hingga bendesa adat baru terbentuk,” tegasnya.
Hal sama diungkapkan tokoh masyarakat lainnya Gede Suraharja. Anggota DPRD Badung yang juga ayahnda penyanyi Mahalini tersebut meminta jabatan bendesa harus segera diisi. “Kami minta segera diisi sehingga desa adat tetap berjalan untuk memberikan pelayanan kepada krama,” tegasnya.
Dia menyatakan, panitia pemilihan sudah terbentuk dan sudah melakukan penjaringan calon. Dari dua calon yang ada, satu calon sudah mengundurkan diri. “Karena itu, jika semua taat asas dan taat aturan, tinggal mengukuhkan saja karena ini artinya sudah tercapai kata mufakat,” ujar Suraharja. (tim)