bvn/hmden
LAYANAN PAJAK – Suasana pelayanan pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 31 Agustus mendatang, Bapenda bekerja sama dengan Bank BPD Bali akan menyiapkan pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala tepatnya di depan Kantor BPBD Kota Denpasar Minggu, 4 Agustus 2024 mendatang. Pelayanan ini diberikan guna memudahkan masyarakat atau wajib pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dikonfirmasi Jumat (2/8) menjelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala pada Minggu 4 Agustus 2024 mendatang.
Dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan adanya pelayanan di arena CFD diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau nomor objek pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.
“Pada intinya bahwa pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya.
Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No. 14 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku sampai 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa 8 unit sepeda motor listrik kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. (wes/hmden)