ist
Penertiban di sebuah gerai mie karena adanya kerumunan.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pada Minggu (21/2) malam dilaksanakan penertiban kerumunan sebuah di gerai mie di Peguyangan. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.
Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes). Ini sebagai upaya menekan penyebaran dan mengendalikan kasus covid-19 dapat dioptimalkan.
“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang. Namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman covid-19. Jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat berjalan dengan baik.
“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul klaster baru. Karenanya, kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan covid-19,” harapnya.
Editor Wes Arimbawa