Beranda Badung News Berpeluang Naikkan PAD, Raperda Perubahan Atas Perda PDRD Masuki Finalisasi

Berpeluang Naikkan PAD, Raperda Perubahan Atas Perda PDRD Masuki Finalisasi

bvn/sar

RAPAT FINALISASI – Ketua Pansus Perubahan atas Perda 7 tahun 2023 tentang PDRD Nyoman Satria memimpin rapat finalisasi, Jumat (25/7/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipimpin Ketuanya Nyoman Satria menggelar rapat finalisasi, Jumat (25/7/2025). Saat memimpin rapat, Ketua Pansus Nyoman Satria didampingi Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta dan Sekretaris Pansus Wayan Sandra.

Hadir juga anggota Pansus seperti Made Sada, Made Reta, Made Suparta, Made Suryananda Pramana dan sejumlah anggota lainnya. Hadir juga Kepala Bapenda Putu Sukarini, Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Made Agus Suryawan, Kadis Pariwisata Nyoman Rudiartha, Direktur RSD Mangusada Wayan Darta, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, serta utusan dari OPD lainnya.

Ditanya usai rapat finalisasi, Nyoman Satria mengungkapkan, Raperda Perubahan Atas Perda No.7 tahun 2023 tentang PDRD mengikuti petunjuk dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenkum. “Setelah itu ada pembahasan-pembahasan mengenai tarif-tarif,” tegasnya.

Menariknya, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Mengwi tersebut, ini harus dikejar secepat-cepatnya. Kenapa? Kalau tidak tepat waktu, berarti ada sanksi berupa dana alokasi umum (DAU) Badung bisa dikurangi 10 persen pada tahun berikutnya. Kalau tidak selesai, hak-hak keuangan kepala daerah tidak dapat selama 6 bulan.

“Untuk itu, Bupati pun memberikan atensi besar terhadap proses raperda dan berharap semua OPD bisa hadir dalam pembahasan. Begitu pedulinya Bupati terhadap Raperda Perubahan Perda 7 tahun 2023 ini,” tegasnya sembari menambahkan tujuannya tentu agar Badung tidak kena sanksi dari Pemerintah Pusat.

Selain DAU, katanya, stimulus pajak penghasilan yang dulu 10 persen tidak akan dibayarkan pemerintah pusat. Karena itu, pansus mengejar dengan tidak mengurangi kualitas. “Hari ini finalisasi, pada 28 Juli ada pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Badung, pada 4 Agustus ada jawaban pemerintah. Selanjutnya, pada 5 Agustus ada rapat paripurna intern pukul 10.00 dan siangnya rapat paripruana untuk persetujuan antara Bupati dan DPRD Badung,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Koster Datangkan Rp 1,5 Triliun APBN untuk Krama Bali, Bangun Parkir Pura Batur, Underpass Jimbaran, dan Jembatan Kuning

Tahapan selanjutnya, ujarnya, raperda ini akan dikiim ke Pemprov Bali melalui Biro Hukum untuk evaluasi, baru kemudian dikirim ke Kemenkeu untuk dievaluasi kembali. “Apakah sudah sesuai rekomendasi Kemnekeu atau tidak,” tegasnya.

Ditanya tentang kemungkinan PAD Badung akan naik dari perubahan Raperda No.7 tahun 2023 ini, Nyoman Satria memastikan akan naik. Dia mencontohkan, retribusi parkir sepeda motor sebelumnya hanya Rp 1.000, lewat perda ini akan naik menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Demikian juga dengan mobil khususnya roda 4 naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. “Pasti naik walau kenaikannya tidak signifikan,” tegasnya.

Demikian juga pendapatan dari hasil penyewaan aset-aset daerah kepada pihak ketiga. Setelah perda ini diberlakukan, ungkapnya, masalah tarif sewa akan ditentukan oleh aprisal. “Tentu nilainya akan menyesuaikan dengan potensi aset yang disewakan tersebut. Misalnya lahan daerah di pinggir pantai tentu nanti sewanya akan tinggi dan ini sewaktu-waktu bisa dievaluasi,” katanya sembari menambahkan, besaran pajak tidak ada perubahan. (sar)