bvn/r
KONFERENSI PERS – Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. I Nyoman Gede Anom (tengah), didampingi Kepala BBPOM Denpasar Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt (kiri) dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali dr. I Gusti Ngurah Putra Sanjaya, Sp.A (K) saat konferensi pers, Sabtu (29/10/2022) di kantor Dinkes Bali.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Terkait kasus gangguan ginjal akut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr. I Nyoman Gede Anom menyampaikan, Kemenkes RI telah merilis surat edaran yang menyatakan 133 obat dalam bentuk cair atau sirup tidak mengandung 4 bahan yakni Propilen Glikol, Polientilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol yang dicurigai sebagai penyebab dari gangguan ginjal akut.
Dr. I Nyoman Gede Anom menyatakan, dengan adanya penelitian terbaru dari BPOM RI tersebut, Kemenkes mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan mulai surat edaran ini berlaku dapat kembali meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup berdasarkan rilis BPOM RI.
‘’Kemenkes juga mengimbau kepada pihak apotek atau toko obat, dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat obat-obatan yang sudah dianggap aman oleh BPOM,’’ ucap Kadinkes Bali Gede Anom didampingi Ketua IDAI Bali dan Kepala Balai POM Denpasar kepada media, Sabtu, 29 Oktober 2022 di Kantor Dinkes Bali Jalan Melati Denpasar.
Sedangkan kepada masyarakat, terutama orangtua yang mempunyai anak 0-18 tahun khususnya balita tetap dianjurkan kalau anaknya ada atau tidak gejala batuk pilek demam muntah diare yang disertai oleh menurunnya frekuensi dan jumlah air kencing agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan. ‘’Jangan dulu membeli obat sendiri, sembarangan, jika ada anak yang sakit dengan gejala batuk pilek demam muntah diare tapi disertai dengan penurunan frekuensi dan volume air kencing segera diajak ke fasilitas kesehatan terdekat, puskesmas, klinik, dokter. Jadi minumlah obat yang diberikan tenaga kesehatan,’’ ujar Gede Anom seraya mengingatkan pola hidup bersih dan sehat dengan makan bergizi tetap dianjurkan untuk anak-anak.
Selanjutnya terkait perkembangan kasus gangguan ginjal akut di Bali, Gede Anom menyebutkan ada tambahan satu kasus pasien perempuan umur 9 tahun yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Prof. Ngoerah Denpasar. Selain itu ada bertambah satu kasus meninggal dunia sehingga secara rinci disebutkan dari jumlah kasus di Bali 18 orang, 12 meninggal dunia, 5 sembuh dan seorang masih dalam perawatan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali dr. I Gusti Ngurah Putra Sanjaya, Sp.A (K) menambahkan, pasien tersebut merupakan pasien yang digolongkan gangguan ginjal akut progresivitas atipikal. Artinya terjadi gangguan ginjal akut yang progresif, cepat yang bukan tipikel daripada gangguan ginjal akut. Gangguan ginjal akut yang tipikal karena gangguan prerenal sebelum masuk ke ginjal, derenal sendiri dan di porenal atau di bawah ginjal misalnya ada batu.
Untuk kasus gangguan ginjal progresivitas atipikal penyebabnya sangat banyak dan bukan intoksitasi saja. ‘’Dari hasil penelusuran yang sedang dirawat ini mengarah ke atipikel yang tidak keras bukan mengarah ke intoksitasi,’’ bebernya.
Dikatakan, kasus terakhir gejalanya di masalah produksi kencing yang berkurang. Sempat fungsi ginjalnya menurun 15 persen namun kini sudah mencapai 55 persen.
Sementara Kepala BBPOM Denpasar Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt mengungkapkan, dari hasil registrasi BPOM RI pada rilis keenam menyatakan ada tambahan 65 obat cair atau sirup yang ditemukan tidak menggunakan 4 pelarut zat berbahaya. Dengan demikian, total obat yang sudah diliris BPOM sebanyak 198 dan 133 sudah turun SE dari Kemenkes dan 65 obat lagi sedang menunggu SE Kemenkes tambahan berikutnya.
‘’Balai POM juga menyampaikan obat dalam bentuk sirup kering dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh tidak menggunakan 4 pelarut berbahaya tersebut dan ini digunakan aman sepanjang aturan pakai,’’ ujarnya.
‘’Kami juga menunggu surat edaran terbaru dari Kemenkes untuk tambahan 65 obat. Sementara surat edaran yang kami terima pada 24 Oktober 133 obat yang boleh bebas dan diresepkan dan dijual,’’ imbuh Kadinkes Gede Anom. (sar)








































