bvn/sar
BERSAMA NARASUMBER – Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba, MM bersama narasumber yang akan tampil dalam Seminar tentang Koperasi, Selasa (25/2/2025).
GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –
BPR Kanti, Selasa (25/2/2025) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dikemas dengan “Ngelawar” yang Ngorte Langsung Bareng Wartawan. Selain Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba, acara yang digelar di Balai Diklat BPR Kanti Batubulan ini juga dihadiri Plt. Ketua PWI Bali Wayan Dira Arsana, pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali dan Badung, pengurus JMSI serta puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik dan media online.
“Ini merupakan ajang komunikasi dan silaturhmi dengan media dan kebetulan di Februari ini merupakan HPN. Peringatan ini lebih dikhususkan sebagai ajang silaturahmi,” tegas Made Arya Amitaba.
Dalam acara Ngelawar itu, ungkapnya, pihaknya juga menyampaikan apa yang sudah dilakukan BPR Kanti, bagaimana perkembangan BPR Kanti, dan kegiatan-kegiatan lain yang sudah dilakukan. Saat itu, Arya Amitaba menyampaikan banyak pertanyaan kenapa BPR Kanti yang merupakan institusi bisnis dalam hal ini bank, justru banyak melakukan kegiatan di luar bank seperti mensupport adat termasuk prajuru dan kelembagaanya.
“Kami sekaligus ingin menyampaikan bahwa konsep dasar BPR Kanti men-support desa adat karena kelahiran BPR Kanti itu bersumber dari Pakto 88. Pakto 88 itu adalah pemerintah mengeluarkan paket regulasi kebijakan mempermudah pendirian bank,” tegasnya.

Arya Amitaba dalam peringatan HPN.
Hakikat dari Pakto 88 ini, ujar Arya Amitaba, mempermudah pendirian BPR untuk melayani masyarakat agar masyarakat terhindar dari jerat rentenir. Konsep dasar BPR adalah bagaimana menghindarkan masyarakat dari jerat lintah darat, yakni anggota masyarakat yang non bankable. Dengan dilayani oleh BPR, ungkapnya lagi, masyarakat yang awalnya dilayani rentenir ini tentu merasakan berbagai nilai tambah. Hal ini karena BPR juga selalu diawasi oleh regulator dalam hal ini OJK sehingga dipastikan pengelolaan BPR baik dan benar.
Dia menguraikan, menjadi pemikiran bersama bahwa BPR ini adalah agar masyarakat terhindar dari jerat rentenir. Tentu ke depan harapan kita, ketika BPR ini tetap dipertahankan dengan memberikan relaksasi-relaksasi. Karena itu, BPR tak bisa disamakan dengan regulasi bank umum. BPR dengan keleluasaannya bisa melayani masyarakat yang non bankable ini. Regulator ini bisa memberikan suatu ruang yakni BPR tetap bisa kembali kepada konsep kelahirannya di Pakto 88.
Selain itu, katanya, BPR merupakan bank community, bank yang ada di tengah-tengah komunitas masyarakat, untuk di Bali ada di masyarakat adat. “Karena itu, kawajiban kami untuk mensupport keberadaan adat termasuk prajuru dan kelembagaannya,” tegasnya lagi.
Selain merayakan HPN, pihaknya juga melaksanakan Forum Komunikasi BPR Kanti dengan Koperasi baik yang ada di Bali maupun di luar Bali khususnya di NTB. “Kita juga menggelar seminar untuk memberikan suatu pemahaman kepada sahabat-sahabat koperasi dari para pakar koperasi. Ada tiga narasumber yang bisa memberikan sharing session kepada koperasi,” tegasnya.
Forum komunikasi ini, tegasnya, sebagai bentuk tanggung jawab BPR Kanti yang mendapatkan anugerah sebagai bank sahabat koperasi. Karena itu, wajib hukumnya BPR Kanti menggelar forum komunikasi ini sebagai sahabatnya koperasi. (sar)








































