Beranda Badung News Bukan Sengaja Diendapkan, Dana Badung Rp 2,27 Triliun di Bank Sudah Terpasang...

Bukan Sengaja Diendapkan, Dana Badung Rp 2,27 Triliun di Bank Sudah Terpasang Sesuai Program

bvn/ist

Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara memberikan tanggapan terkait statemen adanya pengendapan dana Pemkab Badung Rp 2,27 triliun di bank. Tak main-main, statemen ini datang dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung Gde Aryantha.

Menkeu menyatakan, total uang pemda yang mengendap di bank-bank pusat mencapai Rp 234 triliun. Dia berharap, pemda perlu mengecek apakah uang tersebut sengaja diendapkan untuk mendapatlan bunga deposito. Menkeu menilai, penyerapan anggaran di daerah masih rendah, padahal uang itu harusnya digunakan untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Sementara, Gde Aryantha merasa prihatin atas temuan ini. Dia menyatakan dana sebesar ini seharusnya bisa disalurkan untuk pembiayaan program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.

Terkait adanya uang Kabupaten Badung yang disimpan di bank sebesar Rp 2,27 triliun, Gusti Lanang Umbara saat dihubungi media menegaskan perlu meluruskannya. “Mungkin saja pihak-pihak lain belum paham mengenai alur keuangan di Pemkab Badung,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Menurutnya, kalaupun ada pengendapan uang di bank sebesar Rp 2,27 triliun, itu bukan uang yang sengaja disimpan. “Itu adalah uang-uang yang sudah terpasang atau ter-floating sesuai dengan program-program dan anggaran di APBD Kabupaten Badung,” ujarnya.

Dia mencontohkan, ada uang untuk membayar tagihan rekening listrik, air, dan sebagainya. Berikutnya, ada uang juga untuk pembayaran gaji pegawai, tunjangan, gaji kelian-kelian, kepala lingkungan, serta perbekel. Itu semua sudah terpasang.

Selain itu, kata tokoh yang populer dipanggil 2LU ini, ada juga uang-uang untuk pembiayaan pembangunan fisik di Pemkab Badung yang sudah bertanda tangan kontrak yang belum saatnya dicairkan berdasarkan termin. “Dananya harus ada dan harus disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Terkait Investasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Selesaikan Dua Masalah Besar

Dia mencontohkan, proyek infrastruktur jalan, pembangunan gedung sekolah, pembelian incenerator untuk pengolahan sampah, serta pengadaan lampu-lampu penerangan jalan. Proyek-proyek ini berjalan namun anggarannya dibayarkan per termin. “Karena itu, dananya terkesan mengendap, padahal hanya belum terbayarkan,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Kejaksaan dan BPK bahwa pembayaran pembangunan fisik tidak boleh dilakukan sekali, harus bertahap bertermin sesuai dengan progres pembangunan yang mereka lakukan. “Pekerjaan-pekerjaan itu dibayar sesuai progres atau terminnya dan dananya tentu harus ada,” ucapnya lagi. (sar)