Beranda Badung News Caplok Sempadan Sungai, Ketua Komisi II DPRD Badung Pastikan Villa Trinity Canggu...

Caplok Sempadan Sungai, Ketua Komisi II DPRD Badung Pastikan Villa Trinity Canggu Harus Dibongkar

bvn/r

Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada memastikan bangunan Villa Trinity di Canggu yang mencaplok sempadan sungai harus dibongkar. Walau begitu, dia berharap pembongkaran dilakukan oleh pihak pemilik bangunan.

Dihubungi Selasa (21/10/2025), politisi Partai Demokrat asal Kuta tersebut mengungkapkan, jika pembongkaran tidak dilakukan, barulah akan ada surat peringatan I, II dan III. “Ketika surat peringatan ini sudah jalan, tetap belum dibongkar, kami akan mengajukan rekomendasi Dewan agar pembongkaran dilakukan Satpol PP selaku Tim Yustisi atau penegak perda,” tegasnya.

Seperti sudah dirilis sebelumnya oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung yang juga Ketua Tim Sidak Gusti Lanang Umabar, katanya, memang harus ada mekanisme seperti SP I, II dan III. “Jika ini tetap tidak dilakukan, barulah tim yustisi yang bergerak,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung, pada awal Oktober yang lalu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Trinity di Desa Canggu, Kuta Utara. Sidak ini digelar karena ada laporan bahwa bangunan villa mencaplok badan sungai.

Sidak dipimpin Gusti Lanang Umbara yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung bersama Ketua Komisi II I Made Sada. Hadir juga Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra, anggota DPRD I Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Edy Sanjaya, serta Dendy Astra Wijaya.

Selain wakil rakyat, sidak ini juga menghadirkan Kasatpol PP Gusti Agung Ketut Surya Negara, perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Kepala Desa Canggu serta kuasa hukum dari Villa Trinity.

Saat itu, Ketua Tim Sidak Gusti Lanang Umbara menyatakan, pembangunan Villa Trinity ini keluar dari sertifikat hak milik (SHM). “Bangunannya mencaplok badan sungai yang ada di belakang villa ini,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Badung Ucapkan Hari Jadi Ke-63 Pemprov dan HUT Ke-76 RI

Rekomendasinya, tegasnya, harus dilaksanakan pembongkaran. Fungsi atau keadaan sungai harus dikembalikan seperti semula sehingga mampu menampung air ketika musim hujan. “Tegas, kami rekomendasikan harus dibongkar sehingga keadaan sungai kembali seperti semula sebelum ada bangunan,” tegasnya.

Ditanya soal deadline, kapan pembongkaran akan dilakukan, Lanang Umbara menyatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Satpol PP. Setelah ini, ungkapnya, akan ada peringatan I, II dan III. Turunnya peringatan ini sambil menunggu iktikad baik pemilik villa. (sar)