ist
Penyetoran uang oleh perbankan kepada BI Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sejalan dengan kebijakan pemerintah menjalankan PPKM darurat di Jawa dan Bali, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, BI Provinsi Bali melakukan kebijakan penyesuaian jadwal layanan kas. Hal ini ditegaskan Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho, Jumat (2/7/2021).
Jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di BI disesuaikan dari pukul 08.00-11.30 wita menjadi pukul 08.00-11.00 wita. Kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara ditiadakan. “Penyesuaian jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak 29 Juni 2021,” ujarnya.
Pada semester I 2021, katanya, kebutuhan uang tunai di masyarakar melalui penarikan perbankan di BI tercatat Rp 5.338 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 yang tercatat Rp 6.524 miliar, kebutuhan uang tunai di masyarakat mengalami penurunan 18 persen atau sebesar Rp1.185 miliar.
Selanjutnya, kata Trisno Nugroho, pada periode semester I tahun 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan kepada BI tercatat Rp 6.513 miliar, mengalami penurunan 32 persen atau Rp 3.035 miliar dibandingkan dengan semester I tahun 2020 yang tercatat Rp 9.548 miliar.
Uang rusak yang diterima di loket BI pada semester I 2021 tercatat Rp 50,8 miliar atau turun 18,4 persen bila dibandingkan semester I tahun 2020 yang tercatat Rp 62,3 miliar. Pecahan mata uang rupiah 100.000 merupakan pecahan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5 persen dari total nominal pecahan yang ditukarkan.
Selain itu, diinformasikan bahwa pada semester I 2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke BI tercatat 536 lembar atau meningkat 31 persen dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat 409 lembar.
Pada kesempatan itu, BI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3 D yaitu dilihat, diraba dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli. Warga juga diminta selalu merawat uang rupiah dengan 5 J yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan disteples, jangan dibasahi, dan jangan diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta membiasakan melakukan transaksi secara nontunaiberbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran covid-19. (sar/bvn)









































