Beranda Badung News Cek Tanah 2.550 Meter per Segi, Komisi I DPRD Badung Turun ke...

Cek Tanah 2.550 Meter per Segi, Komisi I DPRD Badung Turun ke Polsek Kuta Utara

bvn/r

TURUN CEK TANAH – Komisi I DPRD Badung dikomando Ketuanya Made Ponda Wirawan turun ke Polsek Kuta Utara untuk mengecek tanah yang akan dihibahkan, Selasa (2/4/2024).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Komisi I DPRD Badung yang dikomando Made Ponda Wirawan, ST didampingi anggota Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Selasa (2/4/2024) turun ke Polsek Kuta Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek permohonan hibah tanah oleh Polres Badung kepada Bupati Badung untuk pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara.

Ponda Wirawan menyatakan, kegiatan turun ke bawah ini untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung No. 032/26177/Setda/BPKAD perihal mohon persetujuan DPRD untuk Hibah Tanah kepada Kepolisian Resort Badung yang berlokasi di Desa Canggu, Kuta Utara. Aset tersebut, ujarnya, tercatat di kartu inventaris barang (KIB A) pada Kecamatan Kuta Utara SHP No.59 luas keseluruhan 2.550 meter persegi senilai Rp 300.723.400,00.

Tanah tersebut, ungkapnya, digunakan untuk Kantor Polsek Kuta Utara seluas 1.200 meter per segi dengan alas hak Keputusan Bupati Badung No. 472 tahun 2004 tentang pemanfaatan untuk pembangunan Kantor Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat terjun ke lokasi, Komisi I pun didampingi Kepala BPKAD, Kabag Pembangunan, Kabag Tapem, dan perwakilan Camat Kuta Utara disertai data permohonan hibah tanah dimaksud.

Ditanya mengenai temuannya setelah turun ke lokasi, apakah tanah tersebut layak dihibahkan, Ponda Wirawan menyatakan sangat layak karena kantor Polsek merupakan kebutuhan daerah. “Saat ini pun di atas tanah tersebut sudah dibangun kantor Polsek,” tegasnya.

Dia melanjutkan, setelah turun mengecek langsung ke lokasi, tahapan berikutnya Komisi I DPRD Badung akan menggelar raker dengan dinas terkait yakni BPKAD, Bagian Tapem, Bagian Pembangunan dan yang lainnya. “Setelah itu, barulah kita berikan data-data ke pimpinan untuk selanjutnya atas nama lembaga Dewan mengeluarkan rekomendasi,” ungkap politisi PDI Perjuangan Dapil Abiansemal yang sudah terpilih kembali sebagai anggota DPRD Badung periode 2024-2029 mendatang. (sar)

Baca Juga  Buka Webinar Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Ajak Generasi Penerus Gelorakan Ide dan Gagasan Sang Proklamator