bvn/gung
Tersangka SBP diamankan pihak kepolisian.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu toko di daerah Kuta, Badung, Senin, 11 November 2024. Tindak pidana pencurian ini melibatkan seorang tersangka pelaku SBP yang diduga mencuri sebuah ponsel Samsung Galaxy S24 senilai Rp 13.500.000.
Adapun kronologi kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (14/11/2024), pencurian terungkap saat dilakukan audit rutin di toko saat sore hari. Pihak manajemen menemukan bahwa satu unit ponsel Samsung Galaxy S24 beserta kotaknya hilang dari tempat penyimpanan yang tidak terkunci. “Setelah ditelusuri, kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan laporan, tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhon, berhasil melacak pelaku melalui informasi yang didapatkan. Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tertangkap tangan sedang menawarkan ponsel yang hilang melalui marketplace di Facebook.
Setelah sepakat untuk bertemu di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, tim kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti ponsel yang sesuai dengan laporan. “Hasil penyelidikan dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah mencuri ponsel tersebut pada saat pergantian shift, Kamis, 6 November 2024. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 7.900.000 melalui marketplace untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” bebernya.
Dirinya mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 13.500.000, yang merupakan nilai ponsel yang dicuri tersangka. “Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut,” cetusnya.
Dia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan melaporkan segala tindak pidana ke pihak berwajib agar kasus serupa dapat segera ditangani. (bvn4)









































