Beranda Bali News Curi Tas Laptop, Seorang Warga Negara India Dibekuk Polisi Bandara

Curi Tas Laptop, Seorang Warga Negara India Dibekuk Polisi Bandara

bvn/gung

DIAMANKAN – Seorang WN India berinisial KSA (44 tahun) diamankan pihak kepolisian Bandara Ngurah Rai karena diduga mencuri tas laptop.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Seorang perempuan warga negara India berinisial KSA (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat ulahnya mencuri sebuah tas Laptop merek Bally warna hijau tosca di sebuah Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (28/6/2023) yang lalu sekitar pukul 11.00.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE mengatakan, awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT DI yang bernama Affry DR yang berjaga di area Fashion Butik sekitar pukul 11.30 wita melakukan pengecekan barang di stand pajangan. Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa 1 buah tas laptop dengan merek Bally warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.

“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI melakukan pengecekan. Dari hasil rekaman CCTV dilihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir,” jelasnya.

Kasat Reskrim Iptu Rio menjelaskan, setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan korban (PT DI) pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Alhasil 2 jam setelah kejadian, pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelaku pun langsung diamankan beserta dengan barang buktinya. “Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga  Peduli Sesama, PLN UP3 Bali Selatan Gelar Donor Darah Bersama PMI

Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp 8.820.000. “Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” tutup Kasat Reskrim Iptu Rio. (bvn4)