bvn/hmden
Suasana Pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar No. 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Pelayanan kegawatdaruratan mulai dari BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 jam. Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00-12.00 Wita pada 8 dan 9 April 2024. Layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat diwawancarai Jumat (5/4) menjelaskan, pemerintah secara resmi telah menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April. Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 dan 11 April. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali No.7 Tahun 2023 Tanggal 24 Oktober 2023 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar No. 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut termuat jika perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.
“Untuk itu, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 April, pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Pada Rabu sampai dengan Senin, tanggal 10-15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April mendatang.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Hal ini mengingat masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal. “Kami mengajak masyarakat kota untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” ujarnya.
Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama tanggal 8 dan 9 April. Pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan juga tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar. “Jadi masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa di kecamatan,” ujar Dewa Juli. (wes/hmden)