Beranda Berita Utama Dalam Dua Bulan, Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Amankan 74 Pelaku Kriminal

Dalam Dua Bulan, Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Amankan 74 Pelaku Kriminal

Hosting Indonesia

bvn/gung

BARANG BUKTI – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memperlihatkan barang bukti dan tersangka dari 63 kasus selama Januari dan Februari 2023.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran dalan dua bulan yaitu Januari dan Februari 2023 berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan curat, curas, cusa dan curanmor) dengan menangani 63 kasus. Untuk pelaku terdiri atas laki-laki 70 orang, perempuan 1 orang dan di bawah umur 3 orang

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek jajaran kepada media Selasa (28/2/2023). “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 23 unit, mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, kabel ektension 1 unit, mesin dinamo 1Set, meteran merek ACE 1 buah, laptop 4 unit,l inggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

“Dari 63 kasus tersebut terdiri atas 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus cusa atau pencurian biasa, sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku cusa,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Sedangkan pelaku yang merupakan residivis ada empat orang yaitu tiga orang kasus curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21), sedangkan satu orang lagi residivis kasus cusa Rizal (37).

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tutup Kapolresta Denpasar. (bvn4)

Baca Juga  Diterima Rara Hita Sukma Dewi, DPRD Gunung Mas, Kalteng, Kunjungi DPRD Badung
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaPasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha Doakan Gubernur Wayan Koster Lanjutkan Kepemimpinan di Pemprov Bali
Artikel berikutnyaSebulan, Polresta Denpasar Amankan 32 Tersangka, Sita 2 Kg Ganja dan 2.000 Pil Koplo