bvn/sar
Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Walau sudah memenuhi segala persyaratan seperti akreditasi serta skor yang ditentukan, hingga kini Unud belum bisa meraih status sebagai PTB Berbadan Hukum (PTNBH). Saat ini Unud masih memegang status PTN Badan Layanan Umum (BLU). Lantas di mana kendalanya dan apa dampaknya bagi institusi Unud dan mahasiswa jika Unud sudah mengantongi status PTNBH.
Balivirasnews.com secara khusus mewawancarai Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara seusai perayaan puncak Dies Natalis Unud ke-61, di kampus Jimbaran, Jumat (29/9/2023). Ini pernyataannya selengkapnya.
Untuk transformasi perguruan tinggi dari PTNBLU menjadi PTNBH memang banyak sekali jalan yang harus kita tempuh. Tidak saja menyangkut kesiapan kita sendiri sebagai perguruan tinggi pengusul, tetapi dari regulasi dan timeline yang megang kebijakan dalam hal ini kementerian-kementerian dan pemerintah itu memang harus kita ikuti.
Itu sebetulnya kendalanya karena memang di sini tidak saja proposal kita itu dibedah di kementerian-kementerian kita sendiri yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristekdikti. Setelah di kementerian kita tidak masalah, karena nantinya ada PP yang ditandatangani Presiden tentu menyangkut juga koordinasi dengan kementerian-kementerian yang lain. Contoh Kementerian PAN/RB, Kementerian Menkum HAM karena itu peraturan pemerintah, dan juga Kementerian Keuangan implikasi dari finansial. Koordinasi antarkementerian ini yang barangkali memerlukan waktu yang memang tidak seperti yang kita perkirakan.
Tentu dari segi kesiapan, Udayana siap kok, gak ada masalah. Tapi kita kan ngikut peta jalan dari pemerintah yang diberikan. Kita berdoa saja, yang penting kita sudah siap dan bahkan kita sudah merancang peraturan Rektor, manakala sudah menjadi PTNBH, kemudian peralihan, pemilihan Bali amanah, smart universitas dan seterusnya. Mudah-mudahan bisa terwujud. Bagi kami, di Universitas Udayana BTNBH sesuatu yang sudah tak bisa ditawar.
PTN BH ini menyangkut integritas lembaga, temen-teman media mau gak dibilang Universitas Udayana itu lebih rendah dari yang lain. Gak mau kan, kami punya tanggung jawab itu, kalau memang ada kluster universitas apakah itu PTNBH paling atas, BLU di bawahnya kemudian Satker di bawahnya, kenapa Unud tidak yang paling tinggi?
Dengan status kelembagaan yang memang paling tinggi dan sejajar dengan teman-teman universitas di luar Bali yang sudah mumpuni seperti ITB, UI, UGM, Brawijaya, Airlangga, ITS, kita ingin persembahkan kepada masyarakat Bali dan sekitarnya untuk mendapatkan akses pendidikan dari lembaga pendidikan yang paling tinggi. Itu sebelumnya konteks, bagi kami tak ada kepentingan apa-apa.
Apa tahun ini optimis status PTNBH bisa diraih?
Mudah-mudahan dalam 3 bulan ini dan sekarang kami sudah menyiapkan segala sesuatunya. Mudah-mudahan seperti rencana awal di akhir 2023 PTNBH bisa diraih.
Lantas apa dampaknya jika Unud sudah mengantongi status PTNBH?
Dengan status PTNBH, akses dana kita akan lebih besar ke kementerian karena status kita sudah bagus dan nanti bisa ke internasionalisasi, kita direkomendasi oleh masyarakat internasional. Selain itu, termasuk juga otonomi kita lebih tinggi sehingga dengan otonomi yang lebih tinggi kita miliki, aset kita banyak sehingga aset itu lebih simpel dan lebih besar kita bisa kerja samakan untuk menunjang penididikan kita.
Dengan begitu, nanti mahasiswa Unud itu harapan kami bayarnya sedikit saja tetapi dapat perkuliahan yang berkualitas. Saya sebetulnya senang mahasiswa bayar sedikit tetapi berikan mereka fasilitas yang mencukupi. Nah darimana sumber dananya? Tentu dari produktivitas aset. PTNBH itu kami tidak menarget-narget SPP mahasiswa, malah kami sudah merencanakan SPP tak boleh naik, jumlah penerima beasiswa akan lebih banyak setelah PTNBH. Boleh nanti dibandingkan sebelum dan setelah PTNBH. Kita sedang merancang program-program supaya nanti secara data bisa kita berikan bahwa SPP-nya segini lho, gak ada kenaikan.
Kemudian jumlah penerima beasiswa meningkat sekian kali lipat dari sebelum PTNBH. Jadi dengan otonomi yang lebih tinggi, kami lebih fleksibel untuk mengelola aset-aset negara yang memang memungkinkan untuk itu. Sekarang ini, lahan kita tidur banyak. Tidak mendatangkan apa-apa, malah mengeluarkan cost karena diserobot-serobot sehingga bermasalah secara hukum. (sar)








































