Beranda Another Region News Dengarkan Jawaban Gubernur, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-13

Dengarkan Jawaban Gubernur, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-13

bvn/setwan

RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna DPRD Bali untuk mendengarkan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda, Senin (14/4/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2024-2025 untuk mendengarkan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakilnya Ida Gede Komang Kresna Budi dan Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali.

Setelah membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahaydnya memberikan kesempatan penuh kepada Gubernur Wayan Koster untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar para rapat paripurna sebelumnya. Gubernur pun langsung ke podium untuk memberikan jawaban terhadap PU fraksi DPRD Bali.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster menyatakan sepakat atas usulan fraksi-fraksi DPRD tentang adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing. Hal itu bertujuan agar mekanisme pungutan bisa dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali. Mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama untuk PWA, menurutnya, sangat penting untuk memastikan proses pungutan tersebut berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga  Sebagian Besar Kasus Positif Covid-19 di Denpasar adalah Pelaku Perjalanan

Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan sangat penting untuk Bali, meskipun sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hal itu dikarenakan peraturan daerah akan menjadi payung hukum yang lebih pasti untuk menyelamatkan alam Bali.

Ia pun menambahkan, SE tersebut sudah mempedomi SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055,” jelasnya.

Di akhir sidang, Gubernur Koster berharap kepada para anggota DPRD yang berkesempatan reses dan bertemu konstituen untuk turut serta mensosialisasikan masalah penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tersebut. “Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” ujarnya. (sar)