Beranda Another Region News Di Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Bali, Made Sumiati Sampaikan Tanggapan Terhadap Pendapat...

Di Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Bali, Made Sumiati Sampaikan Tanggapan Terhadap Pendapat Gubernur Soal Raperda Penyelenggaraan KIP

bvn/r

RAPERDA KIP – Anggota DPRD Bali Made Sumiati menyerahkan dokumen tanggapan terhadap pendapat Gubernur mengenai Raperda Penyelenggaraan KIP pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Selain memberi tanggapan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, Rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025) juga mengagendakan penyampaian tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan ini disampaikan anggota DPRD Bali Ni Made Sumiati.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra serta mayoritas anggota DPRD Provinsi Bali. Hadir juga Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Dewa Made Indra, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Menurut Made Sumiati, hak atas informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa memandang batas-batas negara.

Sejalan dengan itu, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Badung tersebut, Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dengan demikian, keterbukaan informasi menjadi bagian integral dari hak konstitusional warga negara dan merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif,” katanya.

Di era globalisasi dan revolusi industri 5.0, ungkapnya lagi, kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Akses terhadap informasi menjadi lebih cepat, mudah, dan terbuka. Dalam konteks ini, penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap keterbukaan informasi publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Provinsi Bali, sebagai salah satu pusat pariwisata nasional dan internasional, memiliki karakteristik pembangunan yang sangat bergantung pada keterbukaan dan akses informasi, terutama dalam mendukung sektor pariwisata dan investasi. Informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses menjadi kebutuhan utama untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kepercayaan masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI dan Polri Perkuat Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro di Daerah

Salah satu permasalahan mendasar penyelenggaraan pemerintahan masa lalu adalah rendahnya tingkat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Pada saat reformasi, diskursus tentang pentingnya praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) semakin mengemuka dan memunculkan wacana publik tentang pentingnya jaminan hukum yang komprehensif bagi hak atas informasi. Jaminan hukum tersebut diharapkan dapat mempertegas kewajiban badan publik dalam pemenuhan hak atas informasi sebagai implikasi dari jaminan pengakuan hak masyarakat terhadap informasi.

Pada kesempatan tersebut, Made Sumiati menyambut baik dan memberikan apresiasi tentang pendapat Gubernur terkait dengan raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. “Sependapat dengan sdr. Gubernur terhadap aspek legal drafting mesti mendapat perhatian tidak hanya dalam raperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tetapi terhadap semua produk hukum perundang-undangan di daerah mesti mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundangundangan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan segala perubahannya, karena merupakan landasan hukum formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan yang diberikan oleh Gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi sebagai berikut. (1) Substansi raperda telah diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, serta terkait memperhatikan keterbukaan perkembangan informasi publik hukum dengan mencantumkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasar hukum mengingat; (2). Dalam proses pelaksanaan raperda ini nantinya, telah memperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai; (3). Penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisir dan menyelesaikan sengketa informasi publik, raperda ini mengakomodir sebagai landasan implementasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; (4). Pentingnya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan raperda ini sehingga perlunya penguatan badan publik di Pemerintah Provinsi Bali, dan (5). Raperda ini dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan valid serta tidak terlepas juga perhatian dan perlindungan kaum disabilitas.

Namun, ungkapnya, tidak kalah pentingnya juga untuk memperhatikan landasan hukum materialnya, dan dalam konteks Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga  KTT G20 Berjalan Sukses, Gubernur Koster Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pemimpin Negara

Satu aspek penting kehadiran Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), katanya, untuk dapat memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Sependapat dengan hal tersebut telah dilakukan penyempurnaan pada ketentuan umum raperda dengan rumusan kalimat: KIP adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh badan publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap badan-badan publik guna mewujudkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Dia memastikan, Raperda KIP mengakomodir tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Komisi Informasi dengan persyaratan yang ketat untuk dapat menghasilkan kualitas yang mumpuni di bidangnya termasuk diperlukan Panitia Seleksi (Pansel) yang dapat bekerja secara jujur, objektif dan transparan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

Tentang hak masyarakat atas informasi, katanya, substansi Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik telah merumuskan bagaimana peran serta masyarakat, yang nantinya sangat diharapkan partisipasinya untuk dapat menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang cepat, tepat dan murah serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif. Hal ini sejalan dengan asas yang dianut dalam raperda yaitu “setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”.

“Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Bali ingin menyampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan Sdr. Gubernur dalam rangka pemberdayaan Komisi Informasi Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan efektif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Sumiati.

Dia menegaskan, Raperda Penyelenggaraan KIP memerlukan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, sehingga yang terkait dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali, yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan tanggung jawab, yang dirasa tidak cukup diatur dalam raperda, dapat diatur penormaannya pada peraturan pelaksanaannya dan mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam tenggang waktu tidak terlalu lama setelah raperda disetujui dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Substansi Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik mesti diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional namun tidak terbatas hanya dengan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP sebagai landasan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, pengaturan tentang pengecualian mesti bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi di daerah Bali.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 309, Kasus Sembuh Bertambah 372 Orang

Hal ini mesti menjadi perhatian karena bentuknya akan berbeda, misalnya bentuk informasi elektronik yang disampaikan melalui media televisi, radio, internet, telepon, telegram, faksimili, dan bahkan dalam bentuk short message service (SMS), WhatsApp (WA) melalui telepon genggam, sedangkan secara “non-elektronik” informasi dalam format yang disampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis/tercetak (paper copy/hard copy). Hal ini terkait dengan dampak yang ditimbukan dari kedua informasi tersebut mesti mendapat pengaturan tentang keabsahannya secara hukum dan akibat hukumnya bagi siapapun yang menggunakan media elektronik secara tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, Raperda tentang Penyelenggaraan KIP mesti memuat rumusan norma untuk mengatur tata krama, perilaku, hak dan kewajiban hukum setiap orang yang melakukan aktivitas di ruang digital, untuk menekan kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi sebagai bagian dari perwujudan hak asasi manusia dan satu ciri penting negara demokratis dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, tetapi dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan melindungi kepentingan publik, sesuai dengan tantangan baru perkembangan digital.

Sebagai bagian akhir dari materi muatan Raperda tentang KIP adalah rumusan tentang Ketentuan Peralihan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Sebagai solusi pengaturan pada ketentuan peralihan pada Pasal 38 dapat dirumuskan menjadi: PPID, FKPPID, dan KI Provinsi Bali yang telah ditetapkan segera setelah peraturan daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dengan peraturan daerah ini. (sar)