bvn/sar
Ketua Komisi III DPRD badung Made Ponda Wirawan.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mempertahankan program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara). Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi di kediamannya bilangan Mambal, Abiansemal, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Abiansemal tersebut, program ini masih sangat dibutuhkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Program ini memberikan akses kredit kepada UMKM ke Bank BPD Bali. Biaya administrasi, bunga dan lain-lainnya disubsidi oleh pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya subsidi suku bunga plus biaya administrasinya, Made Ponda Wirawan yakin UMKM di Kabupaten Badung mampu bersaing dengan pelaku usaha di daerah lainnya. “Harga produk UMKM akan bisa ditekan karena pelaku UMKM tak terbebani oleh suku bunga kredit,” ungkapnya.
Selain itu, tegas Ponda Wirawan, bantuan permodalan sangat diperlukan untuk pengembangan produk UMKM. “Kita tahu selama ini, aspek permodalan masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan UMKM di Badung,” tegasnya.
Dengan program Sidi Kumbara ini, tegasnya, sebagian persoalan atau kendala UMKM sudah bisa diatasi. “Karena itu, Komisi III DPRD Badung mendorong Pemkab Badung (bupati, red) untuk mempertahankan program ini,” tegasnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Juli 2024, Pemkab Badung melalui Wabup Ketut Suiasa, me-launching program Sidi Kumbara. Program ini, ujar Wabup Suiasa, merupakan program penting dan strategis untuk pelaku UMKM.
“Ini merupakan wujud komitmen yang secara terus-menerus konsisten untuk melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih progresif untuk pemberdayaan UMKM. Selain itu, program ini untuk mendorong tumbuh kembangnya UMKM khususnya di Kabupaten Badung,” ujar Ketut Suiasa.
Dengan program ini, katanya, pelaku UMKM memperoleh akses kredit di Bank BPD Bali dengan plafon awal Rp 25 juta. Ada empat item yang disubsidi dalam kredit Sidi Kumbara ini. Keempatnya adalah biaya administrasi sehingga UMKM menerima utuh sesuai dengan plafon, biaya provisi, biaya asuransi dan penjaminan, serta biaya bunganya. “Pelaku UMKM hanya perlu meminjam dan hanya mengembalikan pokoknya,” tegas Wabup Suiasa saat itu. (sar)








































