ist
ACARA – Kabag Perekonomian Badung AA Sagung Rosyawati mendampingi Wabup Suiasa dalam sebuah acara.
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Kabupaten Badung, kini akan menindaklanjuti kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di desa Kekeran, Angantaka, yang kini masih belum selesai. Bahkan LPD desa adan Kekeran yang diduga terjadi adanya penggelapan uang itu akan diaudit secara langsung.
Kabag Perekonomian Setda Badung. AA Sagung Rosyawati saat dikonfirmasi mengaku sebelumnya pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan pembinaan kepada LPD desa Adat Kekeran, Angantaka tersebut. Bahkan kata dia, jika tidak dilaksanakan proses hukum harus melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
“Sebenarnya tim pembina sudah beberapa kali kesana, (Desa Adat Kekeran Angantaka-red). Kami memberikan saran-saran bersama koordinator LPD,” ujarnya Rabu (14/8) kemarin.
Hanya saja, pihaknya mengaku, saat pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan audit LPD di tahun 2017. Desa Adat Kekeran tidak diikut sertakan, lantaran belum siap untuk melakukan audit.
“Kami bafian ekonomi hanya sebagai pembina dan outputnya adalan saran Artinya kami sudah melakukan hal-hal sesuai dengan batas kewenangan kami,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut, kasus yang tersus bergulir, pihaknya pun kini akan melakukan audit kepada LPD desa adat Kekeran, Angantaka tersebut. Sehingga tidak ada lagi masalah LPD di kabupaten Badung. Untuk proses pengauditannya, pihaknya pun mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk konfirmasi kesiapan LPD yang akan dilakukan audit.
“Untuk audit, tahun ini sudah kami anggarkan lagi. Sehingga jika Kekeran sudah siap, kami akan audit langsung,” bebernya.
Disinggung mengenai, kapan akan dilakukan audit, pihaknya pun mengaku melihat kesiapan LPD tersebut. Hanya saja, kata dia bulan depan sudah dilakukan proses audit. Dalam proses audit pun, disebutnya akan melibatkan auditor eksternal. “Intinya saya cek kesiapan dulu. Iya bulan depan sudah bisa dilaksanakan,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya LPD yang ada di Kabupeten Badung sudah dilakukan proses audit semuanya, kecuali desa adat Kekeran Angantaka. Proses audit pun dibagi menjadi dua tahap yaitu dilaksanakan pada tahun 2017 dan tahun 2018. “Nanti untuk melakukan audit serentak, maka kami akan anggarkan di tahun 2021, untuk 122 LPD yang ada di Badung,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada desa adat yang ada di Badung, jika melakukan audit LPD sebelum tahun 2021, pihaknya di Pemerintah Kabupaten Badung akan siap membatu. “kalau sebelum tahun 2021 ada yang butuh bantuan audit, akan dianggarkan di APBD perubahan,” pungkasnya.
Disisi Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana pun mengaku siap jika LPD Desa Adat Kekeran Angantaka dilaksanakan audit. Audit itu pun menurutnya untuk menghindari permasalahan kembali yang adi LPD. “Ia kami siap untuk dilakukan audit, sehingga masalah yang kami hadapi di LPD segera selesai,” katanya
Pihaknya pun mengatakan adanya audit LPD untuk menentukan permasalahan keuangan yang ada. Sehingga problem antara adat dan warganya tersebut segera selesai. “Sudah setahun lebih menjadi masalah didesa kami ini, gara-gara masalah LPD, kami juga ingin masalah ini cepat tuntas,” harapnya.
Seperti diketahui, Desa Adat Kekeran, berdasarkan keputusan paruman tertanggal 14 Februari 2019. Menyegel rumah warganya dengan sifatnya sementara lantaran diduga korupsi di LPD Desa Adat kekeran. Malah LPD itu pada tahun 2017 lalu saat bendesa adat kekeran melakukan perbaikan LPD. Bersama prajuru yang lain, Bendesa menemukan angka Rp 5,3 miliar, ternyata setelah dicek ada banyak yang fiktif.
Dengan adanya duduk bersama, akhirnya Ni Ketut Artiani yang menjabat sebagai sekretaris sekaligus kolektor dan dua rekannya masing-masing berinisial I Made WW yang menjadi bendaharaLPD, dan I Putu S yang menjabat sebagai Ketua LPD, telah mengakui dan telah menandatangani surat pernyataaa yang intinya mengaku menggunakan uang tersebut serta bersedia mengembalikan sejumlah uang ke LPD. I Putu S sudah mengembalikan, dan I Made WW juga sudah mencicil. Tapi yang sama sekali belum mengembalikan adalah Ni Ketut Artiani.
Bahkan, sebelumnya anggota komite I Bidang Hukum DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakrana (AWK), pun juga pernah melakukan rapat terbuka dengan pihak desa adat dan pihak yang terduga korupsi. Dalam rapat itu, pihaknya juga menyarankan untuk melakukan audit LPD. (gus)