Beranda Another Region News Diduga Rampas HP Milik WNA Polandia, Pria 44 Tahun Diringkus

Diduga Rampas HP Milik WNA Polandia, Pria 44 Tahun Diringkus

bvn/gung

Tersangka T (44 tahun) diamankan polisi.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Seorang laki-laki berinisial T (44 tahun), petani asal Sampang, Jawa Timur dibekuk Polisi lantaran nekat lakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Subak Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan, Kuta Utara Kabupaten Badung, Sabtu, 3 oktober 2026, sekitar pukul 04.30 Wita.

Korban dalam kasus ini seorang wanita berinisial NDJ (27), Karyawan swasta, kewarganegaraan Polandia, alamat tinggal sementara di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Adapun kronologis kejadian, dikatakan Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, kejadian, Sabtu 3 oktober 2026 sekitar pukul 02.00 wita, korban pulang dari sebuah tempat hiburan malam di sekitar Kuta Utara, Badung. Selanjutnya beberapa menit kemudian ada seorang pengendara sepeda motor mengaku ojek mendekati korban.

Korban langsung naik ke sepeda motor ojek tersebut. Saat perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya di sekitar semak-semak kemudian korban turun dan kebingungan. Tiba-tiba dari arah belakang pelaku mendorong tubuh korban hingga membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup pelaku menindih tubuh korban dan mencoba mengambil dengan paksa handphone korban yang ada di dalam saku celananya.

Selanjutnya, Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 04.30 wita, awalnya pada 3 Oktober 2026 pukul 05.30 wita tim menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana pencurian di Jalan Subak Dawas, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal samong Polres Badung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Subak Dawas, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kemudian tim melakukan pengecekan CCTV seputaran kejadian dan memperoleh ciri-ciri pelaku.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia

Dari ciri-ciri tersebut tim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. “Terduga pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Subak Dewasa Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung,” ucapnya, Rabu (21/10/2026) di Polres Badung.

Dirinya menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit sepeda motor Aerox plat DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam dan satu unit iphone 17 pro blue mate. (bvn4)