bvn/hmden
PEMUSNAHAN ARSIP – Pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10) yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan tertib, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penyusutan dan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (2/10) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar. Sebanyak 2.913 berkas arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna resmi dimusnahkan, sementara dua berkas arsip dinyatakan permanen untuk kepentingan dokumentasi sejarah.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar Cok. Gede Partha Sudarsana menyampaikan, pemusnahan arsip ini merupakan langkah efisiensi ruang penyimpanan sekaligus mendukung transformasi menuju era digital. “Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna perlu disusutkan agar pengelolaan menjadi lebih efektif, hemat tempat, biaya, tenaga, serta mempermudah penemuan arsip penting ketika diperlukan,” jelasnya.
Jaya Negara juga menegaskan pentingnya nilai guna arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat arsip berfungsi sebagai bahan pertanggungjawaban sekaligus pijakan dalam penetapan kebijakan pemerintah. Karena itu, pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa prosedur yang benar.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program Smart Mobility Pemerintah Kota Denpasar, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi untuk mendukung digitalisasi surat-menyurat. “Kami berharap jajaran pemerintah maupun lembaga terkait di Kota Denpasar terus meningkatkan wawasan tentang kearsipan, baik konvensional maupun digital, sehingga arsip yang bernilai permanen dan historis dapat diselamatkan dan menjadi sumber informasi lintas generasi,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kearsipan. Sebelum dimusnahkan, arsip telah melalui tahapan pengolahan, penilaian, serta memperoleh persetujuan dari Walikota Denpasar dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah hingga menjadi kertas rumput, sehingga fisik maupun informasi di dalamnya tidak lagi dapat dikenali,” ujarnya
Selebihnya disampaikan, dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan kinerja pengelolaan kearsipan Pemkot Denpasar semakin tertata, efisien, dan relevan dengan tuntutan era digital, tanpa mengurangi peran arsip sebagai saksi sejarah dan warisan penting bagi masyarakat. (wes/hmden)