Beranda Badung News Diperpanjang, Pembelajaran di Rumah bagi Siswa di Badung

Diperpanjang, Pembelajaran di Rumah bagi Siswa di Badung

????????????????????????????????????

ist

Ketut Widia Astika

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Masa pembelajaran bagi siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Badung diperpanjang. Hal ini dikemukakan Kadisdikpora Badung Ketut Widia Astika dalam surat bernomor 420/2680/Sekret/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Menurut surat tersebut, masa pembelajaran di rumah sebelumnya akan berakhir pada 30 Maret 2020. Namun sampai batas waktu tersebut, siswa belum memungkinkan untuk belajar di sekolah. “Maka batas waktu belajar di rumah bagi siswa PAUD, SD dan SMP di Badung diperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Widia Astika.

Dalam pelaksanaan pembelajaran di rumah, ujar pejabat asal Kuta tersebut, agar mempedomani surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus desease (covid-19). Dia juga mengingatkan orangtua agar selalu memberikan bimbingan belajar kepada anak dan menghindari mengajak anak-anak ke luar rumah, ke luar daerah, dan ke luar negeri. “Kami minta siswa dan keluarganya menaati kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Kepada para guru, Kadisdikpora meminta agar tetap melakukan bimbingan/pemantauan terhadap pembelajaran  di rumah. “Kepala sekolah agar selalu memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah,” tegasnya.

Kepada pengawas sekolah, Widia Astika mengimbau agar tetap melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pembelajaran di rumah. Selanjutnya, pengawas sekolah diminta melaporkannya ke Disdikpora Badung.

#humasbadung

Editor Devi Karuna

Baca Juga  Kawal Proses Belajar Mahasiswa PMDSU, Pascasarjana Unud Lakukan Evaluasi Kemajuan Studi Semester I