bvn4
DIAMANKAN – Tiga pelaku pengedar shabu-shabu beserta barang buktinya diamankan pihak Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat meringkus tiga pria penjual es boba dikarenakan menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Adapun tiga pria tersebut masing-masing Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27).
“Keseharian dari tiga pelaku ini berjualan es boba. Pada saat penggeledahan kami temukan beberapa klip shabu,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/8) di Denpasar.
Belum ada indikasi pelaku melakukan pencampuran barang terlarang tersebut ke dalam es boba. “Sejauh ini tidak ada (indikasi pencampuran shabu-shabu ke dalam es boba),” tegas Hendra.
Selain pengedar, ketiga pria tersebut juga merupakan pemakai barang terlarang tersebut. “Pelaku juga pemakai sabu”, cetusnya.
Adapun kronologis singkat dari penangkapan pelaku saat menggelar razia stasioner di depan Polsek Denpasar Barat. Diawali dari melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pelaku yakni Denis Andrean dan Muhammad Ricky. Selanjutnya dilakukanlah pengeledahan terhadap keduanya. Akhirnya salah satunya ditemukan tujuh klip barang terlarang tersebut.
Selanjutnya dari dua orang tersebut dikorek informasi yang akhirnya mengaku, bahwasanya sempat telah melakukan penempelan di beberapa titik yang sudah terpasang dan ada tujuh yang akan ditempel. Dari keterangan dua orang tersebut akhirnya polisi melakukan pengamanan terhadap salah satu teman pelaku yang berada di salah satu kos-kosan di Padangsambian Kelod. “Akhirnya tiga pelaku berhasil kami amankan,” sebutnya.
Pelaku mengaku melakukan tidak melanggar hukum tersebut sejak satu tahun lalu dengan upah sekali tempel diperolehnya sebesar Rp 50 ribu. Selain itu, juga ditemukan barang terlarang lainnya berupa shabu-shabu seberat 51,7 gram. Dia menambahkan, sementara modus peredaran shabu-shabu dilakukan pelaku menggunakan sistem putus. (bvn4)








































