ist
PROKES – Operasi penertiban prokes yang digelar Tim Yustisi Jumat (20/11/2020).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya penularan covid 19, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim Yustisi Penegak Perda Kota Denpasar secara gencar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Jumat (20/11/2020) kegiatan dilakukan di wilayah Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara yakni seputaran simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Amom Sayoga saat ditemui di lokasi sidak.
Ia mengatakan, dalam kegiatan hari ini pihaknya menjaring 19 orang. Dari jumlah itu 18 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tapi tidak benar. “Bagi 18 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat Rp 100 ribu dan 1 orang dibina dengan hukuman sosial karena tidak menggunakan dengan benar,” jelasnya.
Menurutnya, selama tiga bulan sejak Peraturan Gubenur diberlakukan, tampaknya masih saja ditemukan ada yang melanggar prorokol kesehatan. Hal ini berarti pihaknya menghadapi perilaku masyarakat yang belum disiplin. “Jika mereka sadar pentingnya kesehatan maka pasti akan menerapkan protokol kesehatan. Namun yang lalai dan menganggap kebal terhadap virus covid 19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah 8 bulan berjuang menekan penyebaran covid 19,” kata Sayoga.
Meskipun demikian, untuk menekan penularan covid 19 pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dan tidak henti memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat diharapkan tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu.
Editor Wes Arimbawa









































