bvn/hmprov
CEK PWA – Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan pungutan wisatawan asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/9/2024).
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan pungutan wisatawan asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu (4/9/2024). Pengecekan yang dipimpin oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun, melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.
Pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas dari Dispar Bali dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sebagian besar turis asing yang berkunjung ke Ulun Danu Beratan tampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Beberapa di antaranya terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal Love Bali
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, ujar Tjok Bagus Pemayun, Dispar Bali melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran.
“Hari ini kami turun ke Ulun Danu Beratan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, guna memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Bagi yang belum membayar, kami dorong untuk melakukannya melalui aplikasi portal Love Bali,” ujarnya. Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan jajarannya untuk mengintensifkan sosialisasi.
Tjok Bagus Pemayun menginformasikan, hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA mencapai Rp 211,8 miliar. Menurutnya, jumlah itu masih belum optimal karena dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” imbuhnya.
Tjok Bagus Pemayun menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi dan memandang perlu adanya revisi Perda No. 6 Tahun 2023. “Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monev yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA. “Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” cetusnya.
Mustika menambahkan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tabanan. Saat high season, seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” pungkasnya. (sar/hmprov)